Hukrim  

Adhitya Nasution: Kasus Penkase Tidak Berakhir Dengan Penetapan Tersangka Baru

Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution (tengah) bersama ayah dan kaka kandund Astrid Manafe/Foto: Haluan NTT.

KUPANG, HN – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapakan Irawati Astana Dewi Ua, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid dan Anaknya Lael Maccabee.

Penetapan Ira Ua sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B. SH. SIK. MH kepada wartawan, Rabu 27 April 2022.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Adhitya Nasution menegaskan, penanganan kasus Penkase tidak berakhir begitu saja dengan penetapan Irawati Astana Dewi Ua alias IU sebagai tersangka baru.

Menurutnya, keluarga korban telah berkomitmen untuk terus mengawal kasus pembunuhan Astrid dan Lael hingga pada proses persidangan dan putusan hakim di Pengadilan nanti.

“Kami berkomitmen bahwa penanganan perkara ini tidak saja berkahir dengan penetapan tersangka baru. Kami akan kawal sampai putusan di Pengadilan,” tegas Adhitya kepada wartawan, Rabu 27 April 2022.

Ia menjelaskan, dakwaan dari pihak kejaksaan harus kuat dan sempurna, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Mengingat penanganan kasus Penkase terbilang memakan waktu yang cukup lama.

BACA JUGA:  Korban Kecelakaan Dinyatakan COVID, Keluarga Jemput Paksa Jenazah di RS Siloam Kupang

“Karena sudah beberapa kali pelimpaan berkas dari penyidik Polda NTT kepada Kejati NTT, dimana banyak sekali penyempurnaan yang disampaikan oleh pihak jaksa,” ungkap Adhitya Nasution.

Putusan di Pengadilan nanti, kata Adhitya, diharapkan mampu memberikan rasa keadilan, dengan hukuman setimpal bagi para tersangka, atas tindakan keji yang telah dilakukan kepada korban Astrid dan anaknya Lael Maccabee.

“Kami harap putusan Pengadilan bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga, dengan memberikan hukuman setimpal bagi para tersangka,” harap Adhitya.

Selaku kuasa hukum, Adhitya berharap agar proses persidangan nanti dapat diselenggarakan secara offline, untuk memperlancar proses persidangan, baik pemeriksaan dari jaksa, maupun pembelaan dari pengacara tersangka RB di persidangan nanti.

“Karena persidangan nanti menganut sistem online dan offline. Dan kami harap dapat dilaksanakan secara offline untuk bantu kelancaran proses persidangan. Kalau secara online tentu saya rasa tidak maksimal,” ungkapnya.

Jika proses persidangan dilaksanakan secara offline, Adhitya berharap kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya di Kota Kupang untuk tetap menjaga situasi yang kondusif, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:  Berkas P21, Tersangka RB dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejati NTT

“Bukan saja keluarga. Tetapi masyarakat juga harus jaga situasi yang baik ketika persidangan digelar secara offline,” harap Adhitya Nasution.

Apresiasi Kinerja Polda NTT

Adhitya Nasution juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT, karena telah menetapakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

Menurtnya, keluarga korban telah menerima SP2HP dari pihak kepolisian sejak Selasa 26 April kemarin. Namun pihaknya baru memberikan keterangan perss, karena tidak mau mendahului pernyataan resmi dari Polda NTT.

“Kami sampikan apresiasi kepada Kapolda NTT yang baru. Karena sejak dia hadir di NTT, beliau sangat amat konsen dan memberikan atensi khusus dalam kasus ini. Kita harus acungkan jempol untuk kinerja luas biasa ini,” jelasnya.

“Karena dalam waktu yang singkat, mereka mampu mengungkap dan membuktikan bahwa ada tersangka lain selain RB. Dan hari ini adalah final dari capaian penyidik Polda NTT,” jelas Adhitya menambakan.

BACA JUGA:  Rekonstruksi Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Segera Surati Penyidik Polda NTT

Dengan demikian, ia berharap agar penyelidikan kasus Penkase terus dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada temuan baru saat proses persidangan nanti di Pengadilan.

“Kita harap kasus ini bisa dikembangkan lagi. Dan saya berani pertaruhkan kredibilitas saya, karena secara fakta, Polda NTT sangat luar biasa memberikan atensi dalam kasus ini,” tandasnya.

Keluarga korban, Jackson Manafe, menyampaikan terima kasih kepada Polda NTT, karena sudah memberikan satu kepastian hukum bagi pihak keluarga korban.

“Karena kinerja penyidik Polda NTT yang baru telah memberikan kepastian hukum yang sangat luar biasa. Oleh karena itu kami secara khusus berterimakasih dan mengapresiasi kineria Polda NTT,” jelas Jack Manafe.

Mewakili keluarga korban, Jack juga menyampaikan terima kasih krpada Kejati NTT, Aliansi Peduli Kemanusian, dan seluruh rakyat NTT yang sudah turut terlibat memberikan dukungan kepada pihak keluarga korban.

“Kami juga apresiasi kinerja kejaksaan dan seluruh masyarakat NTT yang selama ini telah memberikan dukungan, suport dan doa kepada kami. Keluarga hanya bisa bersyukur kepada Tuhan,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!