KUPANG, HN – jurnalis Online Indonesia (JOIN) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) memberi apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna dan jajarannya.
Apresiasi disampaikan, menyusul tim Polresta Kupang Kota berhasil menangkap lima dari enam orang pelaku penganiayaan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi media online Suara Flobamora,Fabianus Paulus Latuan pada Kamis 5 Mei 2022.
Ketua JOIN NTT, Joey Rihi Ga, yang mewakili segenap anggota JOIN memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda NTT, khususnya Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna, tim busser dan jajarannya, yang telah mengejar dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap Fabianus Latuan.
“Ini menunjukan kalau polisi, Polresta Kupang Kota telah bekerja keras dan maksimal, untuk mengejar dan menangkap para pelaku,” ujar Joey Rihi Ga, Jumat 6 Mei 2022.
Menurutnya, tertangkapnya para pelaku penganiaya wartawan Fabi Latuan telah memenuhi sebagian dari rasa keadilan para pekerja pers di NTT. Terutama keadilan bagi korban, Fabi Latuan yang telah menderita secara fisik dan psikis akibat aksi bejat para pelaku.
“Tertangkapnya para pelaku memenuhi sebagian perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan bagi korban yaitu Fabi Latuan. Kinerja pak Kapolresta Kupang dan jajarannya ini patut didukung semua elemen masyarakat sehingga dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Kupang,” ungkapnya.
“Terutama rasa aman dan nyaman bagi para pekerja pers di wilayah Kota Kupang dalam menjalankan profesinya sehari-hari, tanpa ancaman tindakan premanisme,” jelas Joey menambahkan.
Berdasarkan pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang.
“Oleh karena itu, tidak dibenarkan dan tidak boleh seorang pun bertindak kasar dan anarkis terhadap wartawan. Apalagi meneror wartawan dengan aksi premanisme untuk membungkam kerja pers atau wartawan,” pungkasnya.
Berikut pesan yang dititipkan JOIN NTT kepada Polresta Kupang Kota:
Pertama: meminta Kapolresta Kupang dan jajarannya tetap melakukan upaya menangkap salah satu pelaku yang saat ini masih buron, agar turut mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama rekan-rekanya yang lain.
Kedua: mendalami motif tindakan penganiayaan para preman terhadap wartawan dan Pemred media online Suara Flobamora Fabi Latuan.
Ketiga: mengusut hingga tuntas dan terang benderang siapa dalang atau aktor intelektual yang merencanakan aksi premanisme itu.
Keempat: mengajak solidaritas para pegiat pers (organisasi wartawan dan organisasi media), Ormas, LSM dan pegiat anti korupsi serta organisasi mahasiswa yang mencintai demokrasi dan kebebasan pers agar bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas, ada titik terang motif dan aktor dibalik tindakan tidak terpuji ini dan hukuman yang adil bagi para pelaku dan aktor dibaliknya.***