Hukrim  

IU Bantah Terlibat, Adhitya: Penyidik Tidak Sembarang Tetapkan Tersangka

Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution/Foto: Haluan NTT 2022

KUPANG, HN – Kepolisian Daerah (Polda) NTT, sejauh ini telah menetapkan RB alias Randy Badjideh bersama isterinya IU alias Irawati Astana Dewi Ua, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

Penetapan Ira Ua sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kombes Pol Rishian Krisna B. SH. SIK. MH, Rabu 27 April 2022, yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda NTT.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ira Ua yang selama ini tertutup terhadap media, akhirnya membuka diri dan menyampaikan beberapa poin pernyataan, yang pada intinya membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Astri dan Lael.

BACA JUGA:  Melayat ke Rumah Duka Praka Wilson, Gubernur Viktor Berikan Penghormatan

Penasehat hukum keluarga korban Astrid dan Lael, Adhitya Nasution menegaskan, penyidik Polda NTT tidak sembarangan dalam menetapkan orang sebagai tersangka.

“Kami tetap yakin bahwa penyidik tidak sembarangan menetapkan tersangka. Sehingga kita lihat saja nanti pembuktian di persidangan seperti apa,” ujar Adhitya seperti dilansir dari Koranntt.com, Minggu 8 Mei 2022.

Bahkan, Adhitya menilai bahwa pengakuan yang disampaikan tersangka Ira Ua merupakan bentuk pembelaan diri. Harusnya, pembelaan diri tersangka IU disampaikan dalam persidangan, sehingga tidak menimbulkan penggiringan opini di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Tuntut Keadilan, Massa Aksi Pikul Keranda Mayat ke Kantor Gubernur, DPRD dan Polda NTT

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pekan silam, IU melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda NTT.

Ia menegaskan, terlepas dari proses praperadilan yang saat ini diajukan oleh tersangka IU, semua pihak yang terlibat dalam perkara Penkase diminta untuk harus taat hukum. Siapapun yang terlibat, harus dihukum dengan hukuman yang setimpal, sesuai perbuatannya.

“Pembelaan diri sesungguhnya harus dilakukan di persidangan, sehingga aple to aple,” ucap Adhitya.

Adhitya mengaku sampai saat ini pihak keluarga belum mengetahui apa saja yang menjadi dasar penetapan IU sebagai tersangka, serta pasal dan bukti apa yang digunakan oleh penyidik. Karena barang bukti merupakan rahasia penyidikan.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Siap Banding Putusan PN Terkat Tanah RSUP

Meski demikian, Adhitya meyakini bahwa penyidik telah memiliki kekuatan penuh dalam proses penyidikan. Sehingga apa yang disangkakan terhadap tersangka IU bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Yang mana IU dinyatakan terlibat, bukan hanya tertuduh saja. Ini pekerjaan rumah tersendiri untuk Polda NTT saat praperadilan agar bisa membuktikan dasar penetapan tersangka dan tidak ada mal administrasi dalam penetapan tersangka IU,” tandas Adhitya.***

error: Content is protected !!