KUPANG, HN – Tersangka RB alias Randy Badjideh akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, dalam kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Maccabee.
Tersangka RB akan mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang, yang akan dilaksanakan pada besok, Selasa 11 Mei 2022.
Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, terhadap tersangka RB alias Randy Badjideh.
Kuasa hukum keluarga korban Astrid dan Lael, Adhitya Nasution, mengatakan, proses persidangan harusnya digelar secara offline untuk memperlancar proses persidangan.
Menurut Adhitya, jika persidangan dilaksanakan secara offline akan memperlancar proses sidang, baik pemeriksaan dari jaksa, maupun pembelaan dari pengacara tersangka Randy Badjideh saat persidangan.
“Kalau secara offline akan sangat membantu proses persidangan. Tetapi kalau secara online, tentu saya rasa tidak maksimal,” ujar Adhitya Nasution kepada wartawan belum lama ini.
Sebelumnya, Penyidik Polda NTT telah menetapkan RB alias Randy Badjideh bersama isterinya Irawati Astana Dewi Ua alias IU sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.
Penetapan Ira Ua sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kombes Pol Rishian Krisna B. SH. SIK. MH, Rabu 27 April 2022, yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda NTT.
Untuk diketahui, usai persidangan tersangka RB, Ira Ua melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Mesa akan melaksanakan sidang praperadilan terhadap Polda NTT, yang akan digelar Kamis 12 Mei 2022.
Mereka menilai penyidik Polda NTT belum memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan klien mereka Irawati Astana Dewi Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.***