KUPANG, HN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Maccabee.
Kasus pembunuhan itu melibatkan tersangka Randy Badjideh dan isterinya Irawati Astana Dewi Ua, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT, sejak Rabu 27 April 2022 lalu.
Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat turut terlibat bersama suaminya Randy dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, yang ditemukan tewas akhir November lalu.
Pantauan Haluanntt.com, terdakwa RB alias Randy Badjideh tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, di Jalan Palapa, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu 11 Mei 2022, sekira pukul 09:00 Wita.
Randy Badjideh, yang tiba mengenakan baju tahanan berwarna orange itu didampingi satu orang jaksa dan belasan motor patwal. Turun dari mobil, RB langsung masuk menuju ruangan sidang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati, serta empat orang majelis hakim lainnya, Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Disekitar area Pengadilan, masyarakat Kota Kupang berdatangan dan memenuhi halaman PN Kupang untuk menyaksikan langsung sidang dakwaan, yang dibacakan JPU terhadap tersangka Randy Badjideh.
Proses persidangan itu dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Kupang Kota. Mereka tampak berjaga-jaga disekitar PN Kupang, untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan saat proses sidang berlangsung.***