KUPANG, HN – Tersangka RB alias Randy Badjideh, membantah tiga poin dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Astrid dan Lael Maccabee.
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, tersangka Randy kemudian diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terkait poin-poin dakwaan yang telah dibacakan.
Saat diberikan kesempatan, tersangka Randy membantah dakwaan JPU terkait pernyataan yang sering dilontarkan setiap kali pertengkaran antara dirinya dan istrinya Irawati Astana Dewi Ua.
Menurut Randy, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia tidak pernah memberikan keterangan bahwa setiap kali pertengkaran, ia selalu mengatakan kepada isterinya Ira untuk membunuh Astrid dan anaknya Lael.
“Bahasa-bahasa seperti itu tidak pernah saya sampaikan dalam BAP, maupun saat pertengkaran dengan isteri saya. Apalagi dengan bahasa “saya pergi bunuh mereka saja ko”. Itu tidak pernah saya ucapkan,” ujar Randy, Rabu 11 Mei 2022.
Selain itu, Tersanga Randy juga membantah dakwaan Jaksa, yang mengakatan bahwa isterinya Irawati Ua pernah menyatakan, hidupnya tidak tenang, jika mereka (Astrid dan Lael) masih hidup.
“Dalam BAP juga saya tidak katakan, jika Astrid dan Lael masih hidup, maka hidup isteri saya tudak tenang. Itu tidak ada,” jelas Randy.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Randy juga mengaku tidak pernah mengatakan bahwa ia yang membekap dan melakukan pencekikan terhadap Lael hingga tewas.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya yang bekap dan cekik anak Lael Maccabee,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban Astrid dan Lael Adhitya Nasution, yang diwakili Yohanes Bangun, mengatakan, bantahan yang disampaikan merupakan hak dari tersangka Randy.
“Itu hak dari tersangka. Ini juga baru sidang perdana. Jadi nanti kita akan lihat pada sidang-sidang selanjutnya,” ungkap pengacara muda yang akrab disapa bang JB ini.
Sebagai kuasa hukum yang mewakili keluarga korban, pihaknya tetap memberikan dukungan dan suport kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan, untuk menuntaskan kasus Penkase.
“Kita tetap suport dan mendukung Pengadilan dan Kejaksaan untuk tuntaskan kasus ini. Hari ini sidangnya berjalan lancar dan baik,” tandasnya.
Sementara kuasa hukum tersangka Randy Badjideh, Beny Taopan, menjelaskan, setelah mencermati dakwaan yang dibacakan JPU, pihaknya segera melakukan esekpsi terhadap dakwaan JPU.
“Mencermati dakwaan tadi, kami tim PH akan melakukan esekpsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU,” jelas Beny Taopan.
Pihaknya juga berharap untuk mendapatkan berkas dakwaan tersangka Randy secara utuh dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, sidang tersangka Randy Badjideh diagendakan lagi untuk dilakukan pada pekan depan, tepatnya hari Selasa 17 Mei 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi.***