KUPANG, HN – Kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael secara resmi telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 11 Mei 2022 pagi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua PN Kupang, Wari Juniati, dan empat orang majelis hakim, diantaranya Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu.
Kuasa hukum korban Astri dan Lael, Adhitya Nasution, melalui Jo Bangun, mengatakan, poin penting yang yang ditangkap dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah masih ada tersangka lain.
“Saat ini memang masih dua tersangka. Tetapi dengan adanya pasal 55, berarti tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain masih ada,” ujar Jo Bangun usai sidang dakwaan di PN Kupang.
Meski demikian, kata Jo Bangun, untuk menetapkan seorang jadi tersanga merupakan ranah dari penyidik Polda NTT. “Itu ranahnya penyidik. Jadi kita tetap memberikan suport untuk penyidik. Dan kami yakin Polda NTT pasti melakukan yang terbaik untuk Ate dan Lael,” jelasnya.
Tersangka Ira Ua Praperadilankan Polda NTT
Tersangka Irawati Astana Dewi Ua, melalui kuasa hukumnya akan melakukan sidang praperadilan terhadap Polda NTT, karena mereka menilai penyidik tidak memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
Sidang praperadilan direncanakan akan digelar Kamis 12 Mei 2022 besok, di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Kuasa hukum keluarga korban Astri dan Lael, Adhitya Nasution, melalui Jo Bangun, menjelaskan, penyidik Polda NTT tidak serta merta menaikan status Ira Ua sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat.
“Penyidik tidak serta merta naikan Ira Ua sebagai tersangka dengan bukti yang lemah. Semoga Tuhan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan Polda NTT,” terangnya.
Selaku kuasa hukum yang mewakili keluarga korban, pihaknya terus memberikan suport dan dukungan penuh kepada penyidik Polda NTT untuk menghadapi sidang praperadilan.
“Yang jelas, kami dari pihak kuasa hukum maupun keluarga pasti memberikan dukungan penuh untuk penyidik Polda NTT,” pungkas Jo Bangun.***