KUPANG, HN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang, kembali menggelar sidang perdana gugatan praperadilan tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias IU terhadap Polda NTT, Kamis 12 Mei 2022.
Gugatan praperadilan diajukan tersangka Ira Ua melalui kuasa hukumnya, karena mereka menilai proses penetapan IU sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT tidak memiliki bukti yang kuat.
Dalam surat permohonan yang diajukan ke Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, tersangka Ira Ua, selaku pemohon, meminta kepada hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT.
Ia juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang atau Hakim, untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan untuk mengabulkan permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.
Berikut Tujuh Poin Gugatan Ira Ua ke PN Kupang:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA) sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/36/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 06 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/46/I/2022/Ditreskrimum, Tanggal 4 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/149/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 8 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/185/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 24 Maret 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat.
3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau Pebunuhan Biasa atau Pembunuhan anak sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat (1) Ke 2 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
4. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum.
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon.
6. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon.
7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.***