Hukrim  

Nasib Ira Ua Ditentukan Pekan Depan, Polda NTT Yakin Menang Praperadilan

Irawati Astana Dewi Ua/Foto: Istimewah

KUPANG, HN – Sidang praperadilan Irawati Astana Dewi Ua terkait penetapan dirinya tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee segera memasuki babak akhir.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ira Ua melalui lima orang kuasa hukumnya terhadap Polda NTT akan ditentukan pekan depan, kamis 19 Mei 2022 oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Praperadilan itu akan menjadi titik awal penentuan nasib Irawati Astana Dewi Ua. Jika nanti hasil praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Ira Ua telah sesuai hukum, maka Polda NTT dinilai telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.

Jika sebaliknya, putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka melanggar hukum, maka tidak menutup kemungkinan, Ira Ua bisa bebas, sampai penyidik menemukan bukti kuat, untuk dapat menetapkannya kembali sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Fakta Lain Dibalik Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Keluarga Menduga Isteri RB Terlibat

Informasi yang dihimpun media ini, Polda NTT merasa yakin bahwa akan memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Irawati Astana Dewi Ua melalui kuasa hukumnya.

Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol, Halasan Ronald Situmeang, mengatakan, pihaknya yakin menangkan sidang praperadilan, karna penetapan Ira Ua sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum, dan mengantongi sejumlah bukti dan keterangan saksi.

“Kita yakin menang, karena kami melaksanakan penyidikan dan penetapan tersangka sesuai prosedur dan benar,” ujar Kombes Pol, Halasan Ronald Situmeang kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022 siang.

Sidang perdana praperadilan Irawati Astana Dewi Ua, telah digar pada Kamis 12 Mei 2022, dengan agenda pembacaan gugatan surat keberatan dari pemohon (Ira Ua) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda NTT.

BACA JUGA:  Komunitas Jokpro NTT Gelar Aksi Dukung Jokowi Tiga Periode

Melalui kuasa hukumnya, Ira Ua menilai Polda NTT tidak memiliki bukti yang kuat, untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan almahrum Astri dan anaknya Lael.

Selanjutnya, pada Jumat 13 Mei 2022, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, dengan agenda pembacaan esekpsi, atau tanggapan dari Polda NTT terkait gugatan yang dilayangkan Ira Ua melalui kuasa hukumnya.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang Ckara itu, Polda NTT membantah seluruh dalil materi gugatan Irawati Astana Dewi Ua, yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang, Kamis 11 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA:  Puluhan Preman Ancam Warga Matani, Rumahnya Dirusak dan Mencuri Uang Rp25 Juta

Dalam espeksi yang dibacakan, Polda NTT menilai penetapan tersangka terhadap Irawati Astana Dewi Ua sudah melalui aturan atau prosedur, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang telah mereka kantongi.

Untuk diketahui, sidang praperadilan selanjutnya akan digelar pada Selasa 17 Mei 2022, untuk memberikan kesempatan bagi pihak pemohon (Ira Ua) untuk mengajukan pembuktiannya dalam persidangan.

Sementara putusan sidang praperadilan Irawati Astana Dewi Ua sejatinya telah dijadwalkan pada Jumat 20 Mei 2022. Namun dimajukan ke Kamis 19 Mei 2022 berdasarkan aturan KUHP, yang mengatur putusan praperadilan paling lambat hanya tujuh hari.***

error: Content is protected !!