JAKARTA, HN – Jaksaan Agung ST Burhanuddin melarang semua terdakwa untuk tidak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, mengatakan, imbauan tersebut sudah disampaikan pekan lalu, dalam acara halal bihalal.
“Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu,” ujar Ketut, seperti dilansir dari Okezone.com, Selasa 17 Mei 2022.
Kebijakan itu diambil setelah Burhanuddin melihat tindakan sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab ketika mengikuti persidangan.
Tindakan para terdakwa memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum tidak bisa dibenarkan. Ia mengaku akan menetapkan ketentuan berpakaian para terdakwa.
“Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan,” tegasnya.
Untuk mempertegas imbauan Jaksa Agung, kata Ketut, pihaknya segera membuat surat edaran yang akan ditujukan kepada seluruh Jaksa yang ada di Indonesia.
Menurutnya, surat edaran yang akan diterbitkan, diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.
Meski begitu, Kejagung maupun Jaksa Agung tak menyebut secara pasti contoh terdakwa yang disebut mendadak menggunakan atribut keagamaan tersebut.***