KUPANG, HN– Pengadilan Negeri Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Irawati Astana Dewi Ua melalui kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Ira Ua melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT, terkait kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee.
Gugatan praperadilan Irawati Astana Dewi Ua kemudian ditolak seluruhnya oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra, Kamis 19 Mei 2022.
Dalam persidangan, Hakim tunggal, Derman Nababan menilai bahwa seluruh bukti yang diajukan tersangka Ira Ua melalui kuasa hukumnya tidak relevan untuk digunakan dalam sidang praperadilan.
Menurutnya hakim Nababan, berdasarkan sejumlah pertimbangan dan alat bukti, mereka berpendapat bahwa penetapan dan pemeriksaan tersangka Ira Ua telah dilakukan sesuai prosedur dan ketetapan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, permohonan dalam praperadilan itu tidak berdasarkan hukum dan ditolak untuk seluruhnya, sehingga pemohohon dibebankan untuk membayar biaya perkara,” ujar hakim saat membacakan putusan praperadilan.
Ia menambahkan, berdasarkan putusan yang telah ditetapkan, maka pemohon tidak diijinkan lagi untuk membuat upaya peninjauan kembali (PK).
“Jadi ini tidak ada peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan dan upaya hukum lainnya berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.
Sementara keluarga korban Astri dan Lael, Jackson Manafe, usai persidangan, ia secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan tersangka Irawati Astana Dewi Ua.
“Tangkap Ira Ua. Hari ini juga Ira Ua harus ditangkap dan ditahan,” tegas Jackson Manafe.***