Oelamasi, HN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, NTT, Imanuel Buan, menyebut pemberhentian oknum guru di SMPN I Fatuleu telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) setiap tenaga kontrak berlaku hanya satu tahun, sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Setelah itu, sekolah akan melakukan evaluasi berdasarkan kinerja guru, untuk dipertimbangkan lagi masa kontraknya.
“Jadi pemberhentian itu sudah sesuai prosedur. Karena kami dapat surat pengaduan dari Kepala Sekolah SMPN I Fatuleu, bahwa oknum guru yang bersangkutan tidak berkinerja bagus di sekolah,” ujar Kadis Imanuel Baun, Selasa 24 Mei 2022.
Ia menjelaskan, surat yang diterima dari Kepsek SMPN I Fatuleu dilampirkan juga dengan sejumlah pernyataan, sehingga kontak yang bersangkutan tidak lagi diperpanjang.
“Dia sudah diberhentikan, karena didalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan bulan Maret kemarin, namanya tidak lagi diakomodir,” ungkapnya.
Melihat surat dan pernyataan yang ditetrima, Buan menilai kasus itu tidak sepenuhnya salah dari Kepala Sekolah SMPN I Fatuleu. Karena dari sisi aturan, memang SK kontrak hanya berlaku satu tahun. Sehingga, jika para guru kontrak tidak berkinerja baik, maka masa kontrak mereka bisa dihentikan.
“Saya kira Kepala Sekolah tidak salah juga. Karena kalau kita lihat dari susi aturan, SK kontrak memang hanya berlaku satu tahun saja,” tegasnya.
Sebagai Kepala Dinas, Buan sudah memanggil Kepala Sekolah SMPN I Fatuleu, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut secara baik, melalui aturan dan prosedur institusi.
“Saya sudah panggil kepala sekolahnya untuk menyelesaikan kasus itu berdasarkan prosedural sesuai aturan. Jadi saya sudah suru untuk diselesaikan,” terangnya.
Dengan demikian, Buan berharap, agar masalah serupa tidak lagi terulang disekolah-sekolah lain yang berada di wilayah Kabupaten Kupang. Guru harus menjadi contoh, karena dinilai memiliki kemampuan untuk mendiidk dan menghadirkan generasi muda yang pancasilais.
“Kalau ada persialan antara guru, sisiwa dan kepala sekolah, maka harus diselesaikan dengan baik, agar tidak menjadi konsumsi publik. Karena guru guru dinilai sebagai pendidik anak bangsa menjadi pribadi yang baik, serta menghadirkan generasi muda yang pancasilais,” pungkasnya.***