Hukrim  

Sandang Status Tersangka, Ira Ua Resmi Ditahan

Irawati Astana Dewi Ua/Foto: Istimewah

KUPANG, HN – Irawati Astana Dewi Ua alias IU secara resmi telah ditahan oleh aprat Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Rabu 25 Mei 2022.

Ira Ua ditahan usai menjalani pemeriksaan secara maraton di Mapolda NTT, karena diduga kuat terlibat dalam kasus Penkase, pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Siap Banding Putusan PN Terkat Tanah RSUP

Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K mengatakan, tersangka Ira Ua menjalani pemeriksaan pada hari ini Rabu 25 Mei 2022.

Usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 18:00 Wita, Ira Ua langsung ditahan di Mapolda NTT.

BACA JUGA:  Randy Mengaku Bersalah dan Menyesali Perbuatannya

“Tadi malam (diperiksa, red) sekitar 6 jam kemudian pemeriksaan ditutup. Ini tadi pukul 18:00 Wita mulai lagi sampai sekarang. Selesai pemeriksaan baru ditahan,” kata AKBP Ariasandy seperti dilansir KORANNTT.com.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban Optimis Kasus Penkase dapat Dituntaskan Secara Adil

Untuk diketahui, selain Ira Ua, Polda NTT juga telah menetapkan Randy Suhardy Badjideh yang adalah suami Ira Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee. (KN/HN)***

error: Content is protected !!