KUPANG, HN – Berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias IU (32) telah dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat 27 Mei 2022.
Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee, yang ditemukan tewas di lokasi SPAM Kali Dendeng, akhir September lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi, S.I.K, mengatakan, tahap satu berkas perkara telah dilimpahkan. Sehingga jaksa diharapkan segera meneliti dan merampungkan berkas perkara tersebut.
“Jadi kita mohon dukungan dan doanya agar berkas yang sudah dikirim segera diteliti jaksa, agar bisa rampung, dan kita serahkan tersangka bersama barang bukti untuk disidangkan,” ujar Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi, S.I.K.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Irawati Astana Dewi Ua, penyidik telah melakukan panggilan sebanyak dua kali kepada tersangka untuk diperiksa oleh penyidik.
Pada panggilan pertama, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik, dan justru melakukan agenda praperadilan terhadap Polda NTT, karena menilai penyidik tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Panggilan pertama tersangka tidak hadir, dan melakukan praperadilan. Dalam perjalanannya, profitnya ditolak dan kami melakukan panggilan kedua pada tanggal 24 Mei 2022,” ungkapnya.
“Setelah pemeriksaan sejak tanggal 24-25 Mei 2022, kita langsung tindak lanjut dengan melakukan penahanan di ruang tahanan khusus wanita di Mapolda NTT,” jelasnya menambahkan.
Saat BAP, kata dia, penyidik memperkuat alat bukti, baik dari keterangan saksi, keterangan saksi ahli, serta keterangan alat bukti digital.
Menurut pendapat ahli, rangkaian kalimat tersangka yang berbunyi “hidup saya tidak tenang selama Ate dan Lael masih ada ” merupakan pemicu utama Randy melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kedua korban.
“Tujuan utama Randy membunuh Ate dan Lael adalah untuk mempertahankan hubunganya dengan Ira, yang selama ini sudah terjalin dalam ikatan keluarga atau rumah tangga,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, motif utamanya adalah Ira menganggap Ate sebagai penghalang hubungan rumah tangga mereka, karena Ate selalu berusaha menghubungi Randy untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Adapun motif yang dilakukan yaitu tersangka merasa kesal dan marah setelah mengetahui perselingkuhan Randy dan Ate. Sedangkan modus Operandinya adalah tuturan yang selalu diucapkan tersangka saat bertengkar dengan suaminya secara berulang kali dan sistematis ini menjadi pemicu suaminya untuk melakukan pembunuhan,” tandasnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHP dengan acaman pidananya di atas 5 tahun.***