Hukrim  

Ira Ua Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun Penjara

Tersangka Irawati Astana Dewi Ua/Foto: Ist

KUPANG, HN – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTT langsung menahan Irawati Astana Dewi Ua, usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee.

Irawati Ua, alias IU terancam hukuman penjara diatas lima tahun, karena diduga turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama suaminya Randy Suhardi Badjideh

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Aryasandi, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menilai, berdasarkan bukti permulaan, diduga kuat Ira Ua telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Panen Padi Mapan P-05, Bunda Julie Siap Sumbang Bibit dan Sumur Bor

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Ira Ua sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 221 ayat (1) KUHPidana.

Ia mengatakan Ira Ua ditahan usai menjelaskan menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.09 Wita pada Rabu 25 Mei 2022. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.

BACA JUGA:  PMI Kota Kupang Salurkan Bantuan Alat Kesehatan Bagi Rumah Sakit dan Masyarakat

“Ira Ua ditahan agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya,” jelas AKBP Aryasandi, Kamis 26 Mei 2022.

Untuk diketahui, saat ini berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua alias IU (32) telah dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

BACA JUGA:  Marthen Konay Berikan Peringatan Keras Kepada Alfons Loemau Cs

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi, S.I.K, mengatakan, tahap satu berkas perkara telah dilimpahkan. Sehingga jaksa diharapkan segera meneliti dan merampungkan berkas perkara tersebut.

“Jadi kita mohon dukungan dan doanya agar berkas yang sudah dikirim segera diteliti jaksa, agar bisa rampung, dan kita serahkan tersangka bersama barang bukti untuk disidangkan,” ujar AKBP Patar M. H. Silalahi, S.I.K.***

error: Content is protected !!