KUPANG, HN – Kepolisian Daerah (polda) NTT, saat ini masih dalam proses pengembangan kasus Penkase, dan belum mendapatkan indikasi adanya keterlibatan tersangka lain.
Sejauh ini penyidik Polda NTT baru menetapkan Irawati Astana Dewi Ua sebagai tersangka, dan suaminya Randy Badjideh, yang saat ini telah menyandang status sebagai terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, mengatakan, pernyataan Kapolda NTT melalui Kabid Humas AKBP Ariasandy, S.I.K, bahwa pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan tersangka baru merupakan hal yang sah-sah saja.
“Saya rasa itu sah-sah saja, karena tidak menutup kemungkinan, apa yang dikatakan Kabid Humas memang berasal dari temuan fakta yang diperoleh penyidik Polda NTT,” ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.
Meski demikian, Adhitya menegaskan, tidak bisa dipungkiri, jika fakta persidangan nanti mengarah kepada tersangka lain, maka kasus ini harus terus dikembangkan lagi oleh penyidik Polda NTT
“Perlu diingat, manakala di fakta persidangan mengarah adanya tersangka lain, maka tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada lagi pengembangan terhadap kasus ini,” jelas Adhitya.
Menurutnya, kasus Penkase saat ini sangat menyedot perhatian masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya Kota Kupang. Dan perjalanan kasus tersebut sudah sangat kompleks.
“Saya pikir pengembangan perkara kasus Penkase ini masih naik turun, atau masih sangat fluktuatif. Sehingga nanti kita bisa lihat bersama di persidangan nanti,” terangnya.
Jika dalam fakta persidangan ada pengakuan dari tersangka, terdakwa maupun pihak lain yang mengetahui persis kejadian ini, maka polisi tidak bisa menghentikan perkara ini dengan dua orang tersangka saja.
“Proses penyidikan tidak bisa berhenti begitu saja, karena proses persidangan masih berlanjut, dan tentu kita sama-sama berharap ada perkembangan dalam persidangan nanti di PN Kupang,” ungkap Adhitya.
Terkait pelimpahan berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua ke Kejati NTT, Adhitya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memberikan masukan dan mengkoreksi berkas tersebut, sebelum dinyatakan lengkap, alias P21.
“Agar ketika berkas dinaikan ke persidangan bisa membuahkan hasil yang maksimal. Sehingga proses penyelidikan yang selama ini mengarah ke tersangka IU bisa dibuktikan di persidangan,” tandasnga.***