KUPANG, HN – Jaksa Peneliti Berkas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua ke penyidik Polda NTT, karena dinilai belum lengkap, alias P-18.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan Astri dan Lael, dengan tersanga Irawati Ua dinyatakan P-18 oleh jaksa peneliti berkas di Kejati NTT.
“Berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Penkase dinyatakan P–18 oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT,” ujar Abdul Hakim, Kamis 2 Juni 2022.
Menurut Hakim, dimaksud dengan P-18 berarti berkas tersangka Ira Ua yang dikembalikan Kejati NTT kepada Ditreskrimum Polda NTT belum dinyatakan lengkap.
“Yang dimaksud dengan P–18 dari jaksa peneliti berkas perkara itu adalah bahwa berkas tersangka Ira Ua belum lengkap sama sekali,” jelas Abdul.
Selanjutnya, kata dia, selama tujuh hari kedepan jaksa peneliti akan mengeluarkan P-19 atau petunjuk kepada penyidik Polda NTT, untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.
“Setelah tujuh hari jaksa peneliti berkas perkara akan memberikan petunjuk (P–19) kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk dipenuhi,” tandasnya.
Untuk diketahui, Irawati Astana Dewi Ua merupakan salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Astri dan anaknya Lael.***