KUPANG, HN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang, resmi ditahan Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Jumat 3 Juni 2022.
Hengky Ndapamerang ditetapkan dan tahan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT terkait kasus dugaan tindak pidana pemersan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, membenarkan informas terkait penahanan Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang.
“Iya benar. Hari ini, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menahan Benyamin Hengky Ndapamerang selaku Kadis PUPR Kota Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan,” ujar Abdul Hakim.
Menurutnya, sebelum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Kadis PUPR Kota Kupang telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT sekitar dua (2) jam lamanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang,” terangnya.
Sebelum dibawa ke Rutan Tahanan Kelas IIB Kupang, tersangka terlebi dahulu menjalani pemeriksaan kesehatannya oleh tim medis yang telah disiapkan oleh Kejati NTT.
“Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan,” jelasnya.
Hakim menambahkan, untuk sementara tersangka masih satu orang, yaitu Benyamin Hengky Ndapamerang, yang diamankan Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Tipidsus Kejati NTT bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp15 juta.***