Hukrim  

Kadis PUPR Kota Kupang Resmi Ditahan Kejati NTT

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang/Foto: Ist

KUPANG, HN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang, resmi ditahan Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Jumat 3 Juni 2022.

Hengky Ndapamerang ditetapkan dan tahan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT terkait kasus dugaan tindak pidana pemersan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, membenarkan informas terkait penahanan Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang.

BACA JUGA:  Kejati NTT Diminta Garap Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Hotel Sasando

“Iya benar. Hari ini, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menahan Benyamin Hengky Ndapamerang selaku Kadis PUPR Kota Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan,” ujar Abdul Hakim.

BACA JUGA:  Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Aliansi Rakyat Bersatu-Lembata

Menurutnya, sebelum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Kadis PUPR Kota Kupang telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT sekitar dua (2) jam lamanya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang,” terangnya.

Sebelum dibawa ke Rutan Tahanan Kelas IIB Kupang, tersangka terlebi dahulu menjalani pemeriksaan kesehatannya oleh tim medis yang telah disiapkan oleh Kejati NTT.

BACA JUGA:  JOIN NTT Apresiasi Kinerja Kapolresta Kupang Tangani Kasus Kriminalisasi Pers

“Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan,” jelasnya.

Hakim menambahkan, untuk sementara tersangka masih satu orang, yaitu Benyamin Hengky Ndapamerang, yang diamankan Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Tipidsus Kejati NTT bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp15 juta.***

error: Content is protected !!