KUPANG, HN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 3 Juni 2022.
Hengky Ndapamerang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang, karena kasus dugaan tindak pidana pemerasan. Dia ancaman hukuman penjara selama lima (5) tahun.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, tersangka Benyamin Hengky Ndapamerang terancam lima (5) tahun penjara. Ia dijerat menggunakan pasal 12 huruf e.
“Tersangka Hengky Ndapamerang terancam lima tahun penjara. Dan, dalam kasus ini dia dijerat menggunakan pasal 12 huruf e,” jelas Abdul.
Menurut Hakim, selama ini tersangka sering melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Kupang, yang tergabung dalam anggota REY NTT.
“Dalam kasus ini, yang menjadi korban adalah pengusaha yang tergabung dalam anggota REY NTT,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah anggota REY NTT yang telah menjadi korban sebanyak tiga kali. Dimana tersangka meminta uang dengan modus mengurus ijin membangun bagi anggota REY NTT.
“Informasi dari penyidik, tersangka sudah berulang kali melakukan pemerasaan dan yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anggota REY NTT. Mereka laporkan karena sudah jenuh dengan perbuatan tersangka makanya mereka lapor ke Kejati NTT.***