Hukrim  

Kadis PUPR Kota Kupang Terancam Lima Tahun Penjara

Ilustrasi

KUPANG, HN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 3 Juni 2022.

Hengky Ndapamerang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang, karena kasus dugaan tindak pidana pemerasan. Dia ancaman hukuman penjara selama lima (5) tahun.

BACA JUGA:  Ira Ua Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun Penjara

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, tersangka Benyamin Hengky Ndapamerang terancam lima (5) tahun penjara. Ia dijerat menggunakan pasal 12 huruf e.

“Tersangka Hengky Ndapamerang terancam lima tahun penjara. Dan, dalam kasus ini dia dijerat menggunakan pasal 12 huruf e,” jelas Abdul.

Menurut Hakim, selama ini tersangka sering melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Kupang, yang tergabung dalam anggota REY NTT.

BACA JUGA:  Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Aliansi Rakyat Bersatu-Lembata

“Dalam kasus ini, yang menjadi korban adalah pengusaha yang tergabung dalam anggota REY NTT,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah anggota REY NTT yang telah menjadi korban sebanyak tiga kali. Dimana tersangka meminta uang dengan modus mengurus ijin membangun bagi anggota REY NTT.

BACA JUGA:  Viral! Isteri Kades “Digoyang” Perangkat Desa di Kabupaten Belu

“Informasi dari penyidik, tersangka sudah berulang kali melakukan pemerasaan dan yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anggota REY NTT. Mereka laporkan karena sudah jenuh dengan perbuatan tersangka makanya mereka lapor ke Kejati NTT.***

error: Content is protected !!