KUPANG, HN – Terdakwa Randy Badjideh, pernah menelepon saksi Marten Taunus sebanyak empat kali untuk meminjam linggis, sebelum korban Astri dan anaknya Lael Maccabee dikuburkan.
Demikian diungkapkan Marten Taunus dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 2 Juni 2022, sekira pukul 02:25 Wita.
Marten Taunus, yang juga pegawai cleaning service di Kantor BPK RI Perwakilan NTT ini mengatakan, terdakwa Randy menelepon, dan menyuruhnya untuk datang ke Kantor BPK saat itu.
Ketika tiba di Kantor BPK, ia langsung bertemu terdakwa Randy disamping kantin, yang masih berada didalam lingkungan kantor BPK. Menurutnya, Randy ingin meminjam linggis milik kantor.
“Sore itu saya ditelepon Randy 4 kali suruh ke kantor untuk minta bantuan. Dia mau pinjam linggis milik kantor, yang disimpan di gedung arsip,” ujar Marten.
Menurut Marten, saat itu terdakwa Randy menceritakan bahwa ia baru saja menabrak orang gila, ketika sedang dalam perjalanan menuju ke Bolok.
“Randy cerita babwa kemarin ke Bolok itu tabrak orang gila yang tidak punya keluarga, jadi dia ingin menguburkan. Waktu itu saya takut dan bingung,” terangnya.
Setelah bercerita, Randy kemudian meminta tolong kepada saksi Marten untuk mungkin, membantunya menguburkan mayat orang gila tersebut.
“Dia minta tolong dua sampai tiga kali, mungkin untuk membantu kuburkan mayat itu. Tetapi saat itu saya menolak, sehingga dia langsung ambil linggis dari saya,” ungkapnya.
Sebelum pergi, terdakwa Randy kemudian berpesan kepada saksi Marten untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Tidak bisa bantu juga tidak apa-apa. Intinya jangan kasi tahu siapa-siapa. Dan linggis yang dipinjam itu dikembalikan selama dua sampai tiga hari,” pungkasnya.***