Hukrim  

GPS Mobil Rush ke Arah Bolok dan Jalur 40, BAP Randy Belum Sempurna

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Adhitya Nasution/Foto Haluan NTT

KUPANG, HN – Penasehat hukum keluarga korban Astri Manafe dan Lael, Adhitya Nasution, menyebut masih banyak fakta yang belum sepenuhnya dibuka. Salah satunya GPS mobil Rush.

Menurut Adhitya, Fitry yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Kupang telah menjelaskan terkait GPS yang ada pada mobil Rush. Karena Fitry sendiri merupakan pemilik rental mobil.

“Penjelasan Fitry cukup bagus. Kalau kita cermati GPS, masih ada sejumlah poin yang belum masuk dalam BAP. Jadi kita nilai titik yang ada di BAP belum sempurna,” ujar Adhitya, Kamis 8 Juni 2022.

BACA JUGA:  Marten Taunus Akui Sempat Ditelepon Randy untuk Pinjam Linggis

Dalam persidangan, kata Adhit, saksi Fitri telah menjelaskan, dan ternyata apa yang disampaikan menunjukan tanda tanya besar, terkait keberadaan terdakwa Randy berdasarkan GPS mobil Rush.

“Karena selama ini kita hanya ketahui lokasinya disekitar Holywood tetapi ada banyak titik. Seperti di K40, sekitar Bolok, dan sekitar Balai Konservasi. Itu yang selama ini tidak pernah dibuka,” tegas Adhitya.

Berdasarkan hasil persidangan sejumlah saksi, Adhitya menilai masih banyak saksi yang belum sepenuhnya berkata jujur di hadapan majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Saksi Akui Ada Bercak Darah dan Bau Amis Pada Mobil Rush

“Berdasarkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan, ternyata masih banyak fakta yang belum dibuka. Seluruh saksi yang dihadirkan ini harus berkata jujur. Jangan sampai mau membohongi hakim,” tegasnya.

Adhit menegaskan, hakim merupakan wakil Tuhan. Sehingga ia berharap kepada para saksi untuk berkata jujur, demi kelancaran proses persidangan.

“Hakim itu wakil Tuhan. Jagan dibohong-bohongi. Kita minta para saksi berkata jujur untuk kelancaran proses persidangan. Karena banyak hal yang ditutupi, dan keterangnannya hanya beda menit saja sudah berubah,” terangnya.

BACA JUGA:  Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ira Ua

Ia menambahkan, semua pihak tentunya berharap penanganan kasus Penkase cepat diselesaikan. Sehingga saksi yang dihadirkan dalam persidangan harus berikan keterangan yang sebenar – benarnya.

“Karena ini menyangkut nyawa orang. Para saksi harus bisa jujur di persidangan. Kalau pun ada fakta baru, pasti kami sampaikan agar perkara ini bisa dikembangkan lagi,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!