KUPANG, HN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabbe, dengan terdakwa Randy Badjideh, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 14 Juni 2022.
Sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menghadirkan dr. Eddy Syaputra Hasuban, selaku dokter forensik dari Rumah Sakit Bayangkara Kupang.
Dalam kesaksiaannya, dr. Eddy menjelaskan bahwa, saat dirinya memeriksa kedua jenazah, ia menemukan sejumlah luka memar di tubuh korban karena diduga ada kekerasan benda tumpul.
“Di dada bagian tengah ada beberapa luka memar dan biru-biru panjang 2,5 cm, dan lebar 2 cm. Selain itu terdapat kebiru-biruan di ujung-ujung jari,” ujar dr. Eddy Hasuban.
Ia menjelaskan, dibagian organ gerak korban bagian paha kanan depan dan punggung kaki ditemukan memar dan luka terbuka yang mulai membusuk.
“Organ gerak ada warna kebiruan di bagian paha kanan bawa bagian depan, punggung kaki dan ada luka terbuka yang mulai membusuk, karena mungkin kakinya keluar dari kantong plastik, makanya terjadi pembusukan,” ujarnya.
“Kalau paha bagian kiri ada luka memar dua buah, akibat dari perlawanan korban. Karena kalau dicekik itu pasti ada perlawanan,” jelasnya menambahkan.
Sementara dibagian kepala korban, ditemukan kekerasan benda tumpul dan resapan darah dibagian puncak kepala, otot-otot leher, tenggorokan dan kerongkongan, yang diduga akibat dari cekikan pelaku.
“Ada kekerasan benda tumpul di kepala, resapan darah dibagian leher, tenggorokan dan kerongkongan. Cekikan yang dilakukan kemungkinan besar sangat kuat, sehingga ditemukan ada tanda-tanda mati lemas,” ungkapnya.
Ia menerangkan, dirinya sulit memastikan penyebab matinya kedua korban. Tetapi ditemukan ada tanda bekap yang dapat menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kalau penyebab matinya sulit ditentukan. Tetapi bekap bisa membuat orang menjadi meninggal dunia,” tandasnya.***