KUPANG, HN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menghadirkan dr. Eddy Syaputra Hasuban, selaku dokter forensik dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang ini dr. Eddy Hasuban menjelaskan bahwa ia tidak bisa memberikan kepastian terkait bau anyir atau busuk yang ada didalam mobil Rush.
Menurtnya, bau amis itu kemungkinan besar berasal dari mayat yang ada di dalam kantong plastik, yang sudah mengeluarkan cairan dari lambung.
“Perkiraan saya seperti itu. Kalau darah, saya tidak tahu. Kemungkinan cairan yang ada di mobil itu, bau mayat yang berasal dari dalam kantong plastik,” ujar dr. Eddy, Selasa 14 Juni 2022.
Sementara kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Beny Taopan, usai persidangan mengatakan, berdasarkan keterangan ahli forensik, telah terjadi pembusukan yang mengakibatkan bau amis.
“Seperti yang ahli jelaskan tadi bahwa terjadi pembusukan, maka ada cairan yang keluar dari dalam lambung,” ujar Beny Taopan, seperti yang disampaikan dr. Eddy dalam persidangan.
Menurutnya, situasi dan cuaca panas di Kota Kupang, serta posisi tekuk kedua korban didalam kantong plastik sangat mempercepat proses pembusukan.
“Justru situasi panas kita dan posisi tekuk itu mempercepat proses pembusukan. Itu yang ahli omong. Bahwa kemungkinan bau itu dari cairan lambung. Itu kata ahli, bukan saya,” pungkasnya.***