KUPANG, HN – Kuasa hukum keluarga korban Astri Manafe dan Lael Maccabee, Adhitya Nasution mengkritisi pernyataan dr. Eddy Syaputra Hasuban, selaku dokter forensik RS Bayangkara Kupang yang sangat bertentangan dengan hasil otopsi.
Menurut Adhitya, saksi ahli forensik, dihadapan majelis hakim tidak bisa memastikan penyebab kematian korban Astri Manafe dan Lael, dengan alasan kondisi jenazah sudah membusuk.
“Pernyataan itu, sekali lagi bertentangan dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh pihak Bayangkara Polda NTT, dimana penyebab kematian dan luka-luka korban sudah dijelaskan secara rinci,” ujar Adhitya Nasution, Jumat 17 Juni 2022.
Dia menegaskan, saksi ahli forensik harusnya berkata jujur dan menjelaskan apa yang sudah diungkapkan didalam hasil otopsi kedua jenazah.
“Ini yang kita kritik sedikit. Kenapa berbeda dengan hasil yang sudah disampaikan. Saksi ahli forensik harus sampaikan secara jujur berdasarkan hasil otopsi korban,” tegas Adhitya.
Ia menerangkan, saksi ahli banyak membuat kesimpulan di depan majelis hakim. Dimana ia menyatakan sumber bau busuk didalam mobil berasal dari air seni dan liur, serta hawa busuk korban.
“Dan ini sangat bertentangan sekali dengan saksi fakta pencuci mobil, pemilik mobil dan penemuan bercak darah di jok mobil Rush,” ungkapnya.
Ahli forensik baru mengetahui dan memeriksa mobil lebih dari tiga bulan setelah kejadian perkara. “Jadi mana bisa menyimpulkan seperti itu tanpa melihat korelasi keterangan saksi fakta lainnya,” pungkas Adhitya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menghadirkan dr. Eddy Syaputra Hasuban, selaku dokter forensik dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di PN Kupang, Selasa 14 Juni 2022 lalu.
dr. Eddy Hasuban dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa ia tidak bisa memberikan kepastian terkait bau anyir atau busuk yang ada didalam mobil Rush.
Menurtnya, bau amis itu kemungkinan besar berasal dari mayat yang ada di dalam kantong plastik, yang sudah mengeluarkan cairan dari lambung.
“Perkiraan saya seperti itu. Kalau darah, saya tidak tahu. Kemungkinan cairan yang ada di mobil itu, bau mayat yang berasal dari dalam kantong plastik,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Beny Taopan, usai persidangan mengatakan, berdasarkan keterangan ahli forensik, telah terjadi pembusukan yang mengakibatkan bau busuk.
“Seperti yang ahli jelaskan tadi bahwa terjadi pembusukan, maka ada cairan yang keluar dari dalam lambung,” ujar Beny Taopan, seperti yang disampaikan dr. Eddy dalam persidangan.
Menurutnya, situasi dan cuaca panas di Kota Kupang, serta posisi tekuk kedua korban didalam kantong plastik sangat mempercepat proses pembusukan.
“Justru situasi panas kita dan posisi tekuk itu mempercepat proses pembusukan. Itu yang ahli omong. Bahwa kemungkinan bau itu dari cairan lambung. Itu kata ahli, bukan saya,” pungkasnya.***