Hukrim  

Gadis 15 Tahun Digilir 3 Pria di Belu, NTT

Ilustrasi/Foto: Ist

BELU, HN – Seorang gadis berinisial JP berusia 15 tahun digilir tiga orang pria dalam satu malam. Korban yang merupakan warga Kabupaten Belu ini diperdayai di dua lokasi berbeda, pada Minggu, 5 juni 2022 lalu.

Ketiga pelaku yang sudah diciduk Tim Buser Polres Belu ini antara lain F, yang merupakan pacar korban, serta AK dan SL yang adalah kawan dari F.

Informasi yang dihimpun media ini, peristiwa itu terjadi ketika korban JP dihantar pulang pacarnya F, usai mengikuti acara pernikahan di salah satu desa di Kabupaten Belu.

BACA JUGA:  Besok, Tersangka RB Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

Dalam perjalanan pulang, F yang diduga telah bersekongkol dengan kedua orang temannya AK dan SL, untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap korban JP.

AK dan SL kemudian sengaja menodongkan pisau ke arah JP dan F, sambil memaksa mereka untuk melakukan hubungan badan, lalu direkam oleh AK dan SL.

Setelah itu, korban kemudian diperkosa secara membabi buta oleh AK dan SL. Sementara pacar korban, kembali melancarkan aksi bejatnya sekali lagi, setelah pacarnya digilir AK dan SL.

Usai kejadian, korban dihantar pulang oleh F ke rumahnya, namun F kemudian meminta korban untuk sekali lagi melayani nafsu bejatnya di salah satu rumah kosong dekat rumah korban.

BACA JUGA:  Potret Buruk Pelayanan Bank BNI Cabang Waingapu

Merasa tidak nyaman, korban ancam untuk melaporkan para pelaku ke keluarganya, atas peristiwa yang dialaminya. Namun korban malah diancam baik, untuk menyebarkan rekaman video bersama pacarnya F.

Selain itu, korban diancam untuk dibunuh, jika membuka mulut terkait kejadian tersebut, dan dipaksa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp500 ribu rupiah kepada AK.

Meski demikian, korban tetap memberanikan diri mendatangi Pos Pelayanan Polres Belu dan melaporkan kejadian yang dialaminya. menerima laporan, Tim buser Polres Belu yang dipimpin Kanit Buser Bripka Heru Kurniawan, langsung bergerak dan membekuk para pelaku.

BACA JUGA:  Marten Konay Sebut Pernyataan Thobias Mesah Adalah Sebuah Kekeliruan Besar

Ketiga pelaku, SL ditangkap di Lelowai, sedangkan F dan AK dibekuk di kilometer 15, kecamatan Tasifeto barat.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu, Aiptu Yeremias A. Mengi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, kasus tersebuti sedang dalam oleh proses Lidik dan penanganan. “Ia pelaku sudah di tangkap, dan mungkin malam ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.***

error: Content is protected !!