Hukrim  

Mantan Pembantu Sebut Baron Sering Bertemu IU di Naikolan

Irawati Astana Dewi Ua/Foto: Istimewah

KUPANG, HN – Kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe dengan terdakwa Randy Badjideh sudah memasuki babak akhir. Dimana nasib terdakwa Randy akan ditentukan 13 Juli 2022 mendatang.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang sejak tanggal 11 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang telah menghadirkan puluhan orang untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam proses persidangan, terdapat sejumlah fakta baru yang disampaikan terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael. Namun fakta yang diungkapkan saksi justru dibantah oleh terdakwa Randy.

Sejumlah fakta yang dibantah Randy berupa bukti GPS mobil Rush yang dua kali bergerak sendiri, dan pernyataan Feri Taunus terkait bau amis dalam mobil Avanza ketika dicuci di Kantor BPK NTT.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Randy Kembali Dilimpahkan ke Kejati NTT

Terdakwa Randy juga membantah pernyataan Feri Taunus bahwa, sejak bulan Agustus-Mei ia tidak lagi mengendarai mobil Avanza, selain isterinya Irawati Astana Dewi Ua.

Menariknya, proses persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Kupang ini, nama Baron yang merupakan kerabat Ira Ua selalu disebut. Bahkan ia juga dihadirkan sebagai salah satu saksi.

Mantan pembantu Ira Ua dan Randy Badideh yang berinisial YK, mengatakan, Baron memang sering berkunjung dan menemui Ira Ua di rumah Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

BACA JUGA:  Forum Pemuda NTT Kutuk Keras Tindakan Premanisme Terhadap Jurnalis

“Kalau kak Baron sering ke rumah Naikolan. Kadang gunakan mobil kadang motor,” ujar YK kepada wartawan belum lama ini.

Ia menjelaskan, terdakwa Randy Badjideh dan isterinya Irawati Astana Dewi Ua memang sering cek-cok atau bertengkar, namun mereka selalu berada didalam kamar.

“Saat berkelahi mereka (Ira dan Randy) selalu didalam kamar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua masih dilengkapi penyidik Polda NTT, sejak dikembalikan jaksa peneliti berkas di Kejati NTT dua pekan silam.***

error: Content is protected !!