KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menindak Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tidak disiplin, sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.
Demikian ditegaskan Domu Warandoy, usai dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) NTT secara definitif oleh Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat di Aula Eltari Kupang, Rabu 13 Juli 2022 sore.
Menurutnya, disiplin merupakan bagian utama dan kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai masuk kantor, hingga pulang kantor.
“Saya akan tegaskan ke seluruh pimpinan daerah bahwa jam masuk kantor itu 07:30, dan keluar kantor 16:30. Jadi waktu istirahat hanya satu jam. Pimpinan juga wajib memperhatikan kinerja di kantornya,” tegas Domu Warandoy.
Ia menjelaskan, Pemprov NTT menerapkan disiplin ASN mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat. Dimana para ASN yang tidak berkantor selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan akan langsung diberhentikan.
“Kalau tidak datang kantor ada teguran lisan. Tetapi kalau 10 hari secara berturut-turut dalam satu bulan, maka akan diberhentikan. Ini bukan ancaman, tetapi saya hanya ingatkan bahwa inilah regulasi terkait disiplin ASN,” ungkapnya.
Reformasi bitokrasi, kata Worandoy, harus ditegakan. Karena visi dari reformasi birokrasi adalah menuju pemerintahan kelas dunia, yang memiliki profesionalisme, bertintegritas tinggi, serta berkonitmen melakukan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Selain itu harus mampu melakukan sistem pemerintahan yang demokratis, sehingga bisa menghadapi berbagai bentuk tantangan dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Suatu saat kita akan sampai pada sistem pemerintahan kelas dunia, dengan memiliki ASN yang profesional, berintegritas tinggi, terhindar dari KKN, serta mengutamakan pelayanan publik,” terangnya.
Dia menjelaskan, pemerintah sejatinya hadir untuk melayani masyarakat. Maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus taat kepada semua aturan yang mengikat. Karena Provinsi NTT membutuhkan ASN yang disiplin untuk bisa maju ke sistem pemerintahan kelas dunia.
“Karena itu saya akan jalan sesuai aturan yang ada. Sehingga disiplin yang sudah diterapkan pak Ben Polo Maing tentu akan saya lanjutkan. Dan bagi teman-teman yang tidak ingin terikat dengan aturan, kita akan tindak sesuai aturan,” terangnya.
Ia menerangkan, disiplin ASN yang sudah diterapkan mantan Sekda NTT, Benedikus Polo Maing akan terus dilanjutkan tanpa merubah dan membawa hal baru, karena belum ada regulasi yang berubah terkait tupoksi dari Sekda.
“Paling tidak saya akan lanjutkan apa yang sudah diterapkan pak Ben. Yang beda mungkin cara mengkoordinasikan. Karena beda orang, pasti beda cara,” ungpanya.
“Paling tidak ada trobosan baru untuk membina ASN, pengelolahan keuangan daerah, serta memfasilitasi pembangunan untuk mendukung program gubernur dengan kinerja yang bisa dicapai dalam waktu singkat,” tambahnya.
Ia menambahkan, tugas Sekda adalah membantu menggerakan seluruh perangkat daerah agar semua program dan kegiatan gubernur dapat berjalan maksimal sesuai target yang telah ditetapkan.
“Jadi tugas Sekda itu membantu kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam mengkoordinasikan semua perangkat daerah untuk menjalankan program gubernur sesuai target yang ditentukan,” tandasnya.***