KUPANG, HN – Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terhadap terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri (PN) Kupang ditunda pekan depan.
Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang belum menyiapkan tuntutan yang akan dibacakan untuk terdakwa Randy Badjideh, terkait kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael.
“Tuntutan belum siap, jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Randy Badjideh,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati di Ruang Cakra PN Kupang, Rabu 13 Juli 2022.
Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, yang diwakili Jo Bangun, mengatakan, pihaknya sangat menghargai keputusan tim JPU untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Randy.
“Kami tim kuasa hukum menghargai keputusan tim JPU. Tadi kita saksikan bersama penundaan sidang dari JPU, terkait pembacaan tuntutan, yang mana harusnya dilakukan hari ini,” ujar Jo Bangun usai persidangan.
Menurutnya, tim JPU meminta waktu kepada Pengadilan Negeri (PN) Kupang atau Ketua Majelis Hakim untuk menunda persidangan ke pekan depan, karena mereka belum menyiapkan tuntutan terhadap Randy.
“JPU minta agar sidang ditunda hari Senin 18 Juli 2022, karena belum menyiapkan tuntutan. Keputusan itu kita hargai. Tetapi kita harap pekan depan hasilnya sudah bisa dibacakan oleh JPU,” jelasnya.
Ia berharap dukungan masyarakat Kota Kupang, untuk sama sama mengawal kasus Astri dan Lael agar tuntutan yang dibacakan JPU nanti sesuai harapan keluarga dan masyarakat.
“Kita harap tuntutan nanti sesuai harapan keluarga dan masyarakat, sehingga keadilan untuk Astri dan Lael itu bisa terbuka,” pungkasnya.***