KUPANG, HN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), segera menuntut terdakwa Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.
Sidang tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh alias RB akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 13 Juli 2022 besok.
Menanggapi rencana sidang tuntutan RB, kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution meminta jaksa untuk menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan tuntutan semaksimal mungkin.
“Terkait rencana tuntutan besok, jelas kami minta supaya JPU menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan tuntutan maksimal,” ujar Adhitya Nasution kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa 12 Juli 2022 petang.
Menurut Adhitya, terdakwa Randy harus dituntut maksimal, karena sepanjang proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, tidak ada raut penyesalan Randy atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.
“Kita semua melihat secara langsung bahwa tidak ada raut penyesalan dari Randy atas kasus pembunuhan Astri dan Lael, yang notabene adalah anak kandungnya sendiri,” ungkap Adhitya.
Dengan demikian, kata Adhitya, berdasarkan sejumlah bukti dan fakta persidangan yang telah diurakan, maka tuntutan hukuman maksimal bagi terdakwa Randy bisa diterapkan.
“Kami harap tuntutan maksimal bagi terdakwa Randy bisa diterapkan, sehingga dapat menjadi pembelajaran, agar tidak terulang lagi perkara seperti ini dikemudian hari,” tandasnya.***