Hukrim  

Beny Taopan: Tuntutan JPU Harus Berdasarkan Fakta Persidangan

Kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh/Foto: Haluan NTT

KUPANG, HN – Terdakwa Randy Badjideh segera menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee, di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 18 Juli 2022 mendatang.

Sidang tuntutan terdakwa Randy sebenarnya sudah duagendakan, untuk dilaksanakan pada Rabu 13 Juli 2022, namun sidang ditunda pekan depan, karena JPU belum menyiapkan tuntutan untuk terdakwa Randy.

Kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh, Beny Taopan mengatakan, sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa harus dilakukan sesuai fakta persidangan.

“Dalam persidangan, terdakwa Randy sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu, bagi kami, tuntutan jaksa harus berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Beny Taopan kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.

BACA JUGA:  Kejati NTT Siapkan Lima Jaksa Tangani Kasus Penkase

Menurut Beny Taopan, yang dikejar dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael adalah keadilan dan kebenaran. Dan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga wajib hukumnya kita tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, dalam proses persidangan telah menimbulkan fakta – fakta sidang, sehingga diharapkan jaksa membuat tuntutan dengan mengacu pada fakta yang ada.

“Supaya keadilan itu ditegakan secara benar dan transparan. Supaya masyarakat juga bisa menilai bahwa penegakan hukum di negara kita ini berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bau Amis di Mobil Karena Pembusukan Mayat

Terkait permintaan keluarga korban agar terdakwa Randy Badjideh dihukum mati, Beny Taopan mengaku sangat menghormati dan menghargai permintaan keluarga.

“Itu sah-sah saja. Kami sangat menghormati itu. Tetapi sebagai orang hukum, tentu kami tahu dan yakin bahwa jaksa itu bekerja secara profesional. Artinya kredibilitas dan integritasnya pasti dijaga,” ungkapnya.

Para jaksa, kata dia, pasti bergerak sesuai aturan hukum, yang tentunya berdasarkan fakta hukum. Dan fakta-fakta itu yang akan menjadi pijakan, untuk menakar, apakah tuntutan nanti sesuai pasal mana yang cocok.

BACA JUGA:  Gelar Aksi 1000 Lilin, Masyarakat Minta Pelaku Pembunuhan Astri dan Lael Dihukum Mati

“Tidak bisa tanpa dasar dan menarik kesimpulan yang kita mau. Saya rasa jaksa sudah punya kealihan di bidang itu. Karena merekalah wakil negara yang diberi kewenangan untuk menegakan hukum,” terangnya.

Ia menambahkan, kasus pembunuhan Astri dan Lael sudah menjadi atensi publik, dan pastinya masyarakat ingin mengetahui hasil putusan dari JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh.

“Kasus ini sudah menjadi atensi. Sehingga publik juga ingin tahu hasilnya seperti apa. Dan saya harap kita semua bisa menghormatinya, karena kita sudah menyerahkan semuanya kepada pengadilan,” tandasnya.***

error: Content is protected !!