KUPANG, HN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan hukuman mati, atas kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penunut Umum (JPU) terhadap terdakwa Randy Badjideh digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 18 Juli 2022.
Tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Hery Franky, menerangkan bahwa dua orang korban atas nama Astri dan Lael dibunuh oleh terdakwa Randy Badjideh dengan cara bekap.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang ini sekaligus membantah semua keterangan dari terdakwa Randy Badjideh yang mengatakan bahwa Lael mati karena dibunuh ibunya Astri.
Dengan demikian, terdakwa Randy Badjideh dikenakan pasal berlapis, diantaranya pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHPjo pasal 80 ayat 3 dan 4.
Selain itu pasal 76C Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak, jo pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, didampingi empat orang hakim anggota lainnya, Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina.***