Hukrim  

Jaksa Kembalikan Berkas Ira Ua, Polda NTT Diberi Waktu 14 Hari

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim/Foto: Haluan NTT.

KUPANG, HN – Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua ke penyidik Polda NTT, Jumat 15 Juli 2022.

Berkas tersangka Irawati Astana Dewi Ua harus dikembalikan ke penyidik, lantaran jaksa menilai atau menganggap berkas perkara belum memenuhi syarat.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, yang dikonfirmasi media membenarkan informasi terkait pemgembalian berkas perkara Ira Ua ke penyidik Polda NTT.

“Iya benar. Berkas kasus dugaan pembunuhan di Penkase dengan tersangka Ira Ua alias Ira sudah dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT,” ungkap Abdul Hakim, Rabu 20 Juli 2022.

BACA JUGA:  Hasil Visum Ditemukan Banyak Luka Memar, Keluarga Minta Jenazah Astrid dan Lael Diotopsi Ulang

Menurut Hakim, jaksa mengembalikan berkas perkara Ira Ua dikarenakan penyidik Ditreskrimum Polda NTT belum penuhi petunjuk jaksa.

Dengan dikembalikannya berkas Ira Ua, jaksa peneliti kembali memberikan petunjuk untuk dipenuhi penyidik Ditreskrimum Polda NTT dengan durasi waktu selama empat belas (14) hari.

“Berkas dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa peneliti berkas. Dan, waktu yang diberikan cuman 14 hari untuk penuhi petunjuk jaksa,” ujar Abdul.

BACA JUGA:  Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ira Ua

Hakim menegaskan,  jika selama 14 hari penyidik Ditreskrimum Polda NTT belum juga memenuhi petunjuk jaksa, maka akan dilakukan koordinasi dan peringatan karena bisa saja SPDP berkas tersebut dikembalikan ke Polda NTT.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi yang dihubungi perteleponan membenarkan adanya pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Ira Ua alias Ira.

Dijelaskan Aryasandi, dari hasil berita acara koordinasi dengan jaksa pada Kejati NTT, penyidik Ditreskrimum Polda NTT diberi waktu selama 14 hari sejak 15 Juli 2022 lalu untuk melengkapi kembali beberapa kelengkapan formil dan materil.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Diminta Hentikan Proses Pembangunan RSUP

“Iya benar. Penyidik sudah menerima pengembalian berkas perkara Ira Ua alias Ira. Dan, penyidik Polda NTT diberikan waktu selama 14 hari oleh jaksa untuk memenuhi petunjuk secara materil dan formil,” ujar Kabid Humas Polda NTT.

Untuk saat ini, lanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTT sedang bekerja memenuhi kekurangan berkas berdasarkan petunjuk jaksa, sehingga diharapkan sebelum 14 hari sudah bisa dilengkapi penyidik.***

error: Content is protected !!