KUPANG, HN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wisnu Hutama membeberkan capaian kinerja yang berhasil diraih tiap bidang yang ada di Kejati NTT sepanjang tahun 2022.
Capaian yang disampaikan meliputi kinerja dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Bidang Intelijen (Asintel), Pidana Khusus (Aspidsus), Pidana Umum (Aspidum) dan Bidang Pengawasan (Aswas).
Perwakilan dari kelima bidang itu turut hadir, saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis 21 Juli 2022 sore.
Kepala Kejati NTT, Wisnu Hutama, mengatakan, sepanjang tahun 2022, pihaknya berhasil menangani sejumlah kasus yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Wisnu, penanganan kasus tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini adalah penganiayaan, dengan jumlah mencapai angka 229, kemudian disusul perkara lainnya.
“Kasus tertinggi di NTT, penganiayaan 229 kasus, pencurian 153, perlindungan anak 121, perkara pengeroyokan 107, kemudian disusul perkara-perkara lain,” ujar Wisnu Hutama.
Dia menjelaskan, Kejati NTT saat ini sedang menangani perkara yang sangat menarik dan sudah menjadi atensi publik, yaitu kasus Penkase.
“Perkara itu saat ini sedang berjalan. Yaitu kasus Penkase, dimana JPU telah menuntut terdakwa Randy dengan hukuman mati,” jelasnya.
Dengan tuntutan JPU, ia berharap kepada semua masyarakat untuk sama-sama mengkawal proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang sampai tuntas.
“Harapan kita sama-sama kawal proses persidangan sampai tuntas. Sekarang kita tinggal tunggu putusan dari hakim. Semoga putusan nanti dijatuhkan seadil-adilnya,” terangnya.
Selain itu, kasus lain yang berhasil diselesaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam wilayah hukumnya adalah perkara tanah Karanga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Kasus lain yang kita selesaikan adalah tanah di Labuan Bajo. Kita berhasil tuntaskan, dan mengembalikan ke Pemda Manggarai Barat, berupa tanah seluas 30 hektar dengan nilai Rp1,3 triliun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tanah Karanga di Labuan Bajo sebelumnya dikuasai oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab. “Dan sekarang ini mereka sudah menjadi terpidana maupun terdakwa dalam kasus tersebut,” tandasnya.***