KUPANG, HN – Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTT dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) NTT siap memberikan pendampingan hukum untuk Albert Wilson Riwu Kore, yang merupakan Ketua Pengurus Wilayah INI NTT.
Pendampingan hukum diberikan, terkait kasus sertifikat tanah yang melibatkan Bank Christa Jaya dan notaris Albert Wilson Riwu Kore, yang bergulir sejak tahun 2019 lalu.
Wakil Ketua Pengurus Wilayah INI NTT, Elia Azaria Isaac, mengatakan, secara organisasi, mereka akan melakukan rapat internal untuk memberikan pendampingan hukum full team terhadap Albert Wilson Riwu Kore.
“Kami akan dibantu DPP Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta untuk memberikan dukungan secara hukum kepada rekan kami Albert Riwu Kore,” ujar Elia Azaria kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.
Dia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa imparsial dan independen.
Terkait praperadilan Albert Riwu Kore yang ditolak Pengadilan Negeri Kupang, secara organisasi mereka tetap memberikan dukungan secara moral, dan menghargai semua proses hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami tetap hormati semua proses hukum. Tetapi ini pukulan berat bagi kami notaris PPAT dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTT, Emanuel Mali SH, menjelaskan, secara organisasi merasa seperti dikriminalisasi dengan kasus yang sedang dialami rekan mereka Albert Wilson Riwu Kore.
“Kami merasa dikriminalisasi, sehingga sudah berkoordinasi dengan pengurus pusat, dan melakukan rapat seluruh anggota di NTT. Kami sudah putuskan, bahwa pada waktunya nanti, kami akan blacklist Christa Jaya dari pekerjaan notaris,” jelasnya.
Ia menerangkan, pihaknya tidak mencampuri urusan jasa layanan Bank Christa Jaya. Tetapi layanan khusus yang berhubungan dengan notaris tidak akan dilayani.
“Karena kami semua takut akan mengalami nasib yang sama dengan rekan kami Albert Wilson Riwu Kore,” ungkapnya.
Selain itu, mereka meminta perlindungan dari pusat, bahwa jika nanti dilakukan penahanan terhadap Albert Wilson Riwu Kore, maka akan dilakukan penangguhan penahanan, dan bertemu Kapolda NTT, serta melakukan aksi damai. “Karena kasus ini satu hal yang luar biasa,” tegasnya.
Ketua Dewan Kehormatan IPPAT Wilayah NTT, Yerak B. Pakh, SH, menegaskan, secara organisasi sudah menyepakati untuk melakukan blacklist terhadap Bank Christa Jaya.
“Sebagai Ketua Majelis Kehormatan IPPAT NTT, saya imbau semua rekan di NTT untuk menghormati keputusan itu. Dan apapun yang perlu dipertanggungjawabkan, kami siap hadapi terkait keputusan yang kami ambil itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan tetap patuh terhadap semua proses hukum, dan menaati tingkatan hukum dari manapun. “Kami akan kooperatif, dan meminta pak Albert untuk mengikuti semua proses hukum yang ada,” tandasnya.***