Hukrim  

Pledoi Terdakwa RB Dinilai Bertentangan dengan Fakta Persidangan

Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution/Foto: Haluan NTT

KUPANG, HN – Kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee dengan terdakwa Randy Badjideh telah memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan hukuman mati.

Terdakwa Randy Badjideh, melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan pembelaan atau pledoi, terhadap tuntutan JPU yang memvonis klien mereka dengan tuntutan maksimal.

Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, mengatakan, pledoi merupakan bagian dari pembelaan RB, tetapi justru sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang tersaji di dalam persidangan.

“Pledoi itu sah-sah saja sebagai bagian dari pembelaan terdakwa. Tetapi kita lihat bahwa justru pembelaan itu bertentangan dengan fakta persidangan,” ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Adhitya Nasution: Kasus Penkase Tidak Berakhir Dengan Penetapan Tersangka Baru

Menurut Adhitya, pembelaan atau pledoi terdakwa RB dinilai sia-sia, karena tidak akan berdampak, atau mempengaruhi keputusan majelis hakim saat sidang putusan nanti di Pengadilan Negeri Kupang.

“Saya rasa pledoi itu tidak berpengaruh dengan putusan hakim nanti. Kami optimis, majelis hakim tetap putus hukuman maksimal sesuai tuntutan JPU. Karena sesuai fakta sidang dan alat bukti yang memiliki kolerasi antara satu dan lain,” jelasnya.

Mewakili keluarga korban, Adhitya menegaskan, apa yang disampaikan di dalam pledoi sebenarnya tidak mencerminkan pengakuan dari terdakwa Randy Badjideh, karena dia menyangkal tuntutan mati itu berasal dari asumsi dan imajinasi JPU.

BACA JUGA:  Adhitya Tegaskan Tak Ada Upaya Gugatan Class Action ke Polda NTT

“Dalam pledoi yang disampaikan, keluarga berpandangan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Karena terdakwa menyangkal bahwa hukuman mati merupakan asumsi dari JPU,” terangnya.

Sedangkan jika dilihat berdasarkan pasal 340 dinilai sudah sempurna, karena mulai menyewa kendaraan, menjemput korban dan menyembunyikan tindak pidananya sudah masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan.

“Disitu jelas ada unsur persiapannya. Sehingga tidak tepat kalau dikatakan pasal 340 tidak terbukti, karena tidak berencana atau tidak ada persiapan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Berkas P21, Tersangka RB dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejati NTT

“Dengan menyewa mobil saja sudah ada unsur rencana. Kenapa tidak menggunakan mobilnya jika tidak merencanakan sesuatu. Itu jadi tanda tanya. Dan semua terbukti, karena di fakta persidangan itu ada,” tambahnya.

Dengan demikian, Adhitya menegaskan, yang sudah di sampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya merupakan bagian dari pelengkap yang sudah ditemukan oleh penyidik.

“Jadi tidak mungkin jaksa mau menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan pasal 340, kalau tidak dilengkapi oleh temuan-temuan dari penyidik,” tandasnya.***

error: Content is protected !!