Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Tarif Masuk TNK, Ini Tanggapan Gubernur VBL

Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat, saat memberikan keterangan kepada wartawan/ Foto: Dok Humas NTT

KUPANG, HN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Ince Sayuna menilai kenaikan tarif masuk kawasan TNK sebesar Rp3.75 juta menyalahi aturan dan cacat hukum.

Menurut politisi Partai Golkar ini, tarif baru yang ditetapkan Pemprov NTT tidak memiliki dasar hukum, seperti peraturan gubernur (Pergub) maupun peraturan daerah (Perda).

“Semua pungutan dari rakyat itu harus ada dasar hukumnya seperti Pergub atau Perda. Kalau belum ada dasar hukum, tidak boleh lakukan pemungutan,” ujar Ince Sayuna, Selasa 2 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Wujudkan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Kemkominfo RI Gelar Pentura

Ince mengaku pihaknya di DPRD belum mengetahui dasar hukum seperti Pergub dan Perda terkait kenaikan tarif baru masuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

“Saya tidak tahu ada Pergub atau tidak. Tetapi saya pastikan bahwa Perda itu tidak ada, karena kami di DPRD belum tahu soal itu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kejati NTT Serahkan Aset Milik Pemkab Mabar Senilai Rp1,3 Triliun

Ia menjelaskan, penolakan masyarakat terkait kenaikan tarif TNK dikarenakan kurangnya sosialisasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Sehingga pihaknya akan meminta penjelasan Pemprov NTT.

“Kita akan tunggu penjelasan Gubernur NTT Viktor Laiskodat kepada DPRD terkait kenaikan harga tiket masuk di Taman Nasional Komodo (TNK),” tandasnya.

BACA JUGA:  Bank NTT Serahkan Bonus Rp150 Juta untuk Atlet Peraih Medali Peparnas

Menanggapi itu, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, meminta Wakil Ketua DPRD NTT, Ince Sayuna untuk menemuinya, terkait polemik dasar hukum kenaikan tarif masuk TNK.

“Suruh dia bertemu gubernur saja,” ujar Gubernur Viktor Laiskodat, usai menghadiri pelantikan Ketua Badan Penyelenggara Harian (BPH) Pengurus Besar (BP) PGRI di Aula El Tari, Selasa 2 Agustus 2022.***

error: Content is protected !!