KUPANG, HN – Bahrada Eliezer, alias Bahrada E mengungkap fakta mengejutkan dibalik tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Bharada E kemudian mengakui, jika ia menembak Brigadir J karena disuruh oleh atasannya.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menjelaskan, Bharada E tentu tidak akan menolak apa yang diperintahkan oleh atasannya.
“Namanya kepolisian, dia harus patuh terhadap perintah sama atasannya. Kita juga kalau jadi karyawan, pasti patuh dengan perintan pimpinan kita. Kan sama aja lah,” ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus 2022.
Dalam kepolisian, kata dia, ada peraturan dan UU yang sudah menjadi kewajiban dari setiap bawahan untuk siap menerima perintah dari atasannya.
“Ada aturan dan UU. Yang mana peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun HALUANNTT.COM dari berbagai sumber, menyebutkan bahwa kuasa hukum Bharada E lainnya, Muhammad Burhanuddin, menerangkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ada di lokasi tewasnya Brigadir J.
Berdasarkan pengakuan Bharada E, kata Burhanuddin, ternyata Ferdy Sambo telah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat Brigadir J tengah meregang nyawa.
“Ferdy Sambo ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tandas Muhammad Burhanuddin.***