Hukrim  

Kematian Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kematian Brigadir J usai terlibat aksi tembak menembak dengan Bharada E merupakan perintah dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Listyo, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, sehingga ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Bharada E Ungkap Fakta Mengejutkan Dibalik Tewasnya Brigadir J

“Timsus menemukan bahwa peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menerangkan, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya masih mendalami motif dibalik penembakan Brigadir J.

“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk ibu PC,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Saksi Akui Ada Bercak Darah dan Bau Amis Pada Mobil Rush

Selain itu, Sigit juga mengungkap fakta baru, bahwa saat kejadian, tidak ada peristiwa tembak menembak di dalam rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Jadi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Sigit.

BACA JUGA:  Fakta Lain Dibalik Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Keluarga Menduga Isteri RB Terlibat

Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelasnya.***

error: Content is protected !!