Agama  

Antisipasi Aliran Sesat, Kejati NTT Gelar Rakor Pengawasan Bersama Tim Pakem

KUPANG, HN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat (Pakem) Tahun 2022, untuk mengantisipasi aliran sesat atau menyimpang di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi, Hutama Wisnu mengatakan, tujuan rapat koordinasi adalah untuk mengawasi dan mendeteksi lebih diniĀ  terhadap kepercayaan atau aliran sesat, yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kejati NTT sangat berkaitan dengan kaidah dan keimanan masyarakat.

“Sepanjang itu tidak menyimpang dari kaidah agama, tentu saja kita akan lakukan pembinaan. Supaya bisa kembali ke masyarakat dan kaidah agamanya,” ujar Hutama Wisnu, Rabu 10 Agustus 2022.

Dia menegaskan, jika aliran tersebut terdapat penyimpangan seperti penodaan agama dan bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan, maka pihaknya akan melakukan penindakan secara hukum.

“Semua ini kan dari masyarakat. Ada yang tidak memahami dan mendalami agama, sehingga mereka terbawa ke aliran kepercayaan yang mungkin menyimpang di masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kejati NTT Kembalikan Uang Rp11 Miliar Milik Bank NTT

Sepanjang aliran itu tidak bertentangan dengan agama, maka mereka akan diajak dan dibina untuk kembali kepada agamanya masing-masing.

“Kembali ke aturan kaidah agamanya masing-masing. Bersifat pembinaan aja,” terangnya.

Ia berharap kepada masyarakat NTT untuk segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, jika mengetahui dan mendengar terkait adanya aliran atau kepercayaan yang sesat di wilayahnya.

Kepala Kesbangpol NTT, Ir Jhon Oktabianus M.M, mengatakan, aliran atau kepercayaan sesat di Manggarai Barat itu berasal dari China, yang disebarkan oleh pasangan suami isteri.

“Di Manggarai Barat, aliran itu menyebar dari Cina sana. Jadi ada suami isteri, dimana suaminya itu mentuankan isterinya seperti Tuhan Yesus turun kedua kalinya di dunia. Dan berkembang melalui media sosial,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kadis PUPR Kota Kupang Terancam Lima Tahun Penjara

Pemerintah daerah setempat bersama pihak kepolisian sudah melakukan upaya pendekatan, dengan mendatangi dan mengambil buku-buku mereka, serta menelusuri sejauh mana perkembangan aliran itu.

“Sudah ditangani pemerintah, dan sekarang dalam tahap pendekatan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat mereka sudah bisa melepaskan aliran itu untuk kembali ke agamanya masing-masing. Itu target kita,” ungkapnya.

Sementara di Kabupaten Manggarai, ada aliran baru yang dinilai sangat meresahkan masyarakat. “Mereka mulai terusik, karena anak mereka mulai percaya dan keluar dari tradisinya sebagai orang katolik,” tandasnya.

Ketua GP Ansor NTT, Ajhar Jowe, menjelaskan, dengan adanya Rapat Koordinasi yang digelar Kejati NTT, pihaknya bisa menukar informasi serta menguodate perkembangan sejumlah aliran yang ada di NTT.

“Agar penyampaian seluruh lini itu tidak bertataran dengan penafsiran masing-masing orang. Cara pandangnya harus bersatu dulu. Jangan sampai ada penafsiran berbeda yang dapat mempengaruhi asumsi masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ira Ua Terancam Hukuman Diatas Lima Tahun Penjara

Rakor yang diadakan, kata dia, pihaknya terus memberikan dukungan kepada Kejati NTT dan seluruh Kejari di NTT untuk bisa melakukan koordinasi dalam penanganan masalah tersebut.

“Kita harap Kejari itu bisa melakukan koordinasi seperti ini, sehingga informasi aliran dan kepercayaan di masyarakat itu bisa diketahui bersama,” pungkasnya.

Tim Pakem itu terdiri dari pihak Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi NTT, Direktur Intelkam Polda NTT, Pasi Intel Korem 161 Wira Sakti, Dinas Kesbangpol NTT.

Selain itu Dinas P dan K NTT, Kepala Kanwil Agama NTT, Kepala FKUB NTT, Para Pemuka Agama Kota Kupang, Pimpinan Pers Lokal Kota Kupang, dan Para Tokoh Pemuda Kota Kupang.***

error: Content is protected !!