KUPANG, HN – Aksi tembak menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J menyeret sejumlah nama yang diduga melanggar kode etik.
Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Drs, Agung Budi Maryoto, M.Si, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel. Tujuh diantaranya berasal dari Polda Metro Jaya.
“31 personel dari Bareskrim ada 3, Div Propam Pati 3, Pamen 8, Pama 4, Bintara 4, Tamtama 2 personel, Pama 3 dan 7 personel dari Polda Metro Jaya,” ujar Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa 9 Agustus 2022.
Meski demikian, Agung tidak memberitahukan lebih rinci terkait identitas dari tujuh personel Polda Metro Jaya ini. Namun mereka diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Ia menjelaskan, Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pengkajian gabungan dengan Div Propam Polri terhadap personel yang diduga melanggar kode etik.
“Kalau ada unsur pidananya, kami limpahkan lagi ke Bareskrim. Sementara pelanggaran etik kita akan sidang etik ke personel tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboro sudah mengumumkan perkembangan baru dalam kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J, pada Selasa 9 Agustus kemarin.
Dalam kasus ini, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga ajudannya, yakni Bharada E, RR dan KM.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri, dan ditemukan bukti keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua.***