Hukrim  

Bharada E Berpotensi Bebas Jika Terbukti Hanya Menjalankan Perintah Atasan

Bharada E (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berpotensi bebas dari jeratan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, mengatakan, Bharada E bisa lolos dari jeratan hukum, jika ia memberikan kesaksian apa adanya, dan terbukti menerima perintah dari atasannya.

“Mungkin saja kalau dia menerima perintah, itu dia bisa bebas. Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:  JPU Tuntut Terdakwa Randy Badjideh Hukuman Mati

Mahfud MD kemudian meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) untuk segera memberikan perlindungan kepada tersangka Bharada E.

Menurut Mafud, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar Bharada E bisa selamat dari kemungkinan ancaman penyiksaan maupun diracun oleh oknum-oknum tertentu.

BACA JUGA:  Marten Konay Sebut Pernyataan Thobias Mesah Adalah Sebuah Kekeliruan Besar

“Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J, dan menyusun skenario seolah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya.

BACA JUGA:  Terjebak Skenario Sambo, 7 Personel Polda Metro Jaya Terseret Kasus Brigadir J

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Diantaranya, Bharada E, RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mereka kemudian dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 348 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.***

error: Content is protected !!