Hukrim  

Sebelum Tewas, Brigadir J Diduga Dianiaya di Kantor Paminal Propam Mabes Polri

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Kuasa hukum keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Sumanjutak, menguak fakta baru dibalik peristiwa pembunuhan oleh Bahrada Eliazer di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin, sebelum Brigadir Yosua dihabisi, ia terlebih dahulu dibawa ke Paminal Propam Mabes Polri untuk dilakukan penyiksaan. Sehingga CCTV Mabes harus segera diperiksa.

“Ada informasi masuk ke saya, bahwa sebelum masuk ke Duren Tiga, almarhum ini dibawa dulu ke Paminal Mabes Polri. Makanya saya minta periksa CCTV. Jangan sampai dicopot semua,” ujar Kamaruddin di acara Hotroom, Metro TV, Rabu 10 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Ketua DPD REI NTT Berpeluang Jadi Tersangka

Menurutnya, dugaan penyiksaan terhadap Brigadir Yosua dilakukan di Mabes Polri, untuk mendapatkan pengakuan dari almarhum, terkait tabiat buruk Ferdy Sambo, yang diduga dilaporkan oleh Brigadir Yosua kepada ibu PC.

“Karena dugaan penyiksaan itu dikakukan disana, untuk mendapatkan pengakuan almarhum. Sampai semua membuka hp-nya,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan sejumlah polisi yang mengadu kepadanya, di kantor Paminal Propam Mabes Polri terdapat minuman keras dan alat-alat diduga untuk melakukan penyiksaan, seperti mematahkan jari dan lain sebagainya.

BACA JUGA:  Forum Pemuda NTT Kutuk Keras Tindakan Premanisme Terhadap Jurnalis

“Bahkan disana disebut ada minuman keras, setiap sore miras, kemudian nembak sana nembak sini di Paminal itu. Dan itu juga sudah dialami oleh polisi-polisi yang sudah mengadu ke saya,” terangnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dodi Prasetyo, yang hadir via zoom di acara Hotroom menjelaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan keterangan mereka tidak mengarah kesana.

“Kita sudah periksa semua saksi, dan tidak ada yang mengarah kesana. Dan semua CCTV yang ada di Mabes Polri sudah di sita oleh penyidik,” jelas Dodi Praseryo.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Siap Banding Putusan PN Terkat Tanah RSUP

Menurut Prasetyo, semua luka yang ada di tubuh almarhum Brigadir Yosua adalah luka tembak, karena ditemukan juga proyektil yang ada di tubuh korban, dari senjata jenis Clok 17.

“Dari hasil autopsi real, semua luka yang ada di tubuh korban adalah luka tembak. Ini keterangan sementara yang bisa saya sampaikan dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil autopsi awal,” tandasnya.***

error: Content is protected !!