KPU Warning 10 Parpol, Terancam Gugur Sebagai Peserta Pemilu 2024

KPU RI (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan peringatan atau warning kepada sepuluh Partai Politik (Parpol) untuk segera melengkapi berkas pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Devisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan, terdapat sepuluh Partai Politik yang berkas pendaftarannya belum dinyatakan lengkap.

Menurutnya, berkas pendaftaran sejumlah partai itu belum bisa diunggah, karena memang belum lengkap. “Terkait 10 Parpol yang belum lengkap ya datanya belum bisa di publish,” ujar Idham, Sabtu 13 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Christian Widodo Berpeluang Besar Jadi “Kuda Hitam” Pilwalkot 2024

Karena, kata dia, data bisa diakses secara luas oleh publik, tentunya dengan mematuhi ketentuan di dalam UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik khususnya data pribadi.

“Itu apabila mereka men submit datanya ke dalam aplikasi Sipol dan itu pun syaratnya harus seratus persen. Kalo belum seratus persen, tidak bisa kita publish,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya di KPU RI akan memberikan deadline kepada sepuluh partai ini untuk melengkapi berkasnya hingga hari Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23:59.

BACA JUGA:  DPW PAN NTT Optimis Kembalikan Kejayaan Partai pada Pemilu 2024

“Jika tidak dilengkapi, maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi, dan artinya gugur mengikuti Pemilu 2024 nanti.

Untuk diketahui, hingga saat ini sebanyak 31 Partai Politik (Parpol) yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI.

  1. PDI Perjuangan (PDIP).
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  5. Partai NasDem.
  6. Partai Bulan Bintang (PBB).
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
  8. Partai Garuda.
  9. Partai Demokrat.
  10. Partai Gelora.
  11. Partai Hanura.
  12. Partai Gerindra.
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  14. Partai Golongan Karya (Golkar).
  15. Partai Amanat Nasional (PAN).
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
  18. Partai Buruh.
  19. Partai Ummat.
  20. Partai Republik.
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
  22. Partai Reformasi.
  23. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
  24. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).
  25. Partai Republiku Indonesia.
  26. Partai Kedaulatan Rakyat.
  27. Partai Berkarya.
  28. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
  29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
  30. Partai Pelita.
  31. Partai Kongres.***

BACA JUGA:  KPU Provinsi NTT Ingin Pembahasan Tahapan Pemilu 2024 Dipercepat

error: Content is protected !!