Rencana Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Ini Penjelasan Kemenhub

Ilustrasi Ojek Online (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Pemerintah Pusat (Pempus), melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda rencana kenaikan tarif ojek online (ojol).

Kenaikan tarif ojek online direncanakan akan diberlakukan sejak tanggal 14 Agustus 2022. Namun ditunda hingga 29 Agustus mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan, pihaknya menunda kenaikan tarif ojol untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru ojol.

BACA JUGA:  Kepala BP2MI: Pekerja Migran Wajib Dilindungi dari Sindikat Perdagangan Manusia

“Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro, Minggu 14 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Wagub Nae Soi Sambut Wapres Ma’aruf Amin di Labuan Bajo

Ia menilai, terkait kenaikan tarif ojol, Kemenhub perlu melakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan yang ada. Ssbab, aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan hasil peninjauan kembali, kata dia, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Tunda Kenaikan Tarif Masuk TNK Hingga Januari 2023

“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” terangnya.

Ia berharap dengan waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.***

error: Content is protected !!