KUPANG, HN – Pemerintah Pusat (Pempus) segera menghapus tenaga honorer mulai Tahun 2023. Mereka akan diangkat jadi PPPK, jika memiliki kinerja yang bagus, dan memenuhi syarat.
Kebijakan pemerintah dinilai sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan pegawai non ASN.
Aturan itu melarang adanya perekrutan pegawai non Aparatur Sipil Negara atau ASN di instasi atau lingkup pemerintah terkait.
Ketentuan itu juga tertuang dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, terkait manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kemenpan RB, bahwa pegawai non ASN lingkup pemerintah yang memenuhi syarat, bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS.
Selain itu, bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPP3.
Kebijakan pemerintah dinilai sebagai salah satu upaya untuk menata status tenaga non ASN di Pemerintah Pusat (Pempus) maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu merupakan langkah strategis dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia (SDM) dari ASN yang lebih profesional, sejahtera, serta memperjelas aturan proses perekrutan.
Sedangkan pada Surat Edaran (SE) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, dikatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemetahan pegawai non ASN di masing-masing instansi.
Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***