KUPANG, HN – Masa jabatan Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore dan wakilnya Hermanus Man akan berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang.
Kekosongan jabatan di Pemerintah Kota Kupang ini akan diselesaikan dengan pengangkatan penjabat sementara atau Pjs Wali Kota Kupang.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan, untuk mengisi jabatan lowong di Pemerintah Kota Kupang, ia akan melantik penjabat sementara pada 22 Agustus nanti.
“Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Kupang saya akan lantik pada tanggal 22 Agustus nanti,” ujar Gubernur Laiskodat kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Ia mengakui, hingga kini belum mengetahui pasti siapa yang akan ditunjuk menjadi penjabat sementara di Kota Kupang, karena belum ada laporan dari pusat.
“Orangnya saya belum tahu siapa, karena belum ada laporan dari pusat. Tetapi saya pastikan itu dari Pejabat Provinsi NTT. Mau siapapun itu, tetap dari Pemprov NTT,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika di lantik nanti, penjabat Walikota Kupang harus mampu bekerja dengan baik, serta memiliki gerakan yang seragam dengan Pemprov NTT.
“Saya mau kota kupang harus punya gerakan yang sama dengan Pemprov NTT. Kalau dia tidak kerja, saya akan tendang, pukul dia sampai teputar-teputar,” tandasnya.***