KUPANG, HN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Chrysta Jaya Kupang dalam kondisi sehat.
Hal itu disampaikan Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, menanggapi informasi hoax yang sedang beredar luas ditengah masyarakat, terkait kondisi terkini BPR Chrysta Jaya.
Menurut Japarmen, kondisi BPR Chrysta Jaya Kupang, berdasarkan pengawasan OJK NTT per tanggal 30 Juni 2022 masih berstatus normal atau sehat.
“Untuk BPR Chrysta Jaya, hingga posisi Juni 2022 masih dalam pengawasan yang normal. Atau berstatus sehat,” ujar Japarmen, saat ditemui awak media di Kantor OJK NTT, Selasa 16 Agustus 2022.
Bahkan, kata Japarmen, cash ratio atau rasio keuangan dari BPR Chrysta Jaya Kupang hingga kini masih sangat aman, dan tidak ada indikasi terkait penarikan uang nasabah besar-besaran seperti yang diberitakan.
“Kami sekarang sedang memantau cash rationya per hari, sejak muncul berita itu. Tetapi sampai saat ini cash rationya aman. Dan tidak ada indikasi penarikan besar-besaran seperti itu,” terangnya.
Sejak munculnya informasi itu, pihaknya di OJK NTT langsung berkoordinasi, memantau dan mencari tahu kebenaran informasi kepada pemilik bank, terkait adanya penarikan uang nasabah dari BPR Chrysta Jaya.
“Sejak muncul berita itu kita langsung memantau dan berkoordinasi dengan pengurus dan pemilik bank, terkat kebenaran informasi yang beredar,” ungkap Japarmen.
Ia mengakui sudah membaca informasi tersebut, dan menegaskan bahwa berita yang sedang beredar di tengah masyarakat itu adalah informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Jadi apa yang tertuang di dalam wordpress itu tidak ada dasarnya sama sekali. Karena yang punya data itu kami di OJK, pihak BPR Chrysta Jaya, atau dia,” ungkapnya.
“Apakah dia menulis berita itu pernah datang ke BPR Chrysta Jaya untuk melihat laporan keuangan publikasi bank?,” tanya Japarmen.
Justru, kata Japarmen, perkembangan BPR Chrysta Jaya saat ini semakin bagus. Karena sejak bulan Desember hingga Juni, jumlah depostionya bertambah. Bukan berkurang.
“Dan itu ada datanya. Kami bisa pertanggung jawabkan, sesuai laporan yang dikirimkan pihak BPR Chrysta Jaya kepada kami,” terangnya.
Sebagai pengawas industri keuangan, OJK mewajibkan kepada semua BPR untuk melakukan laporan keuangan publikasi, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya.
“Misalnya laporan posisi Juni 2022, maka wajib dilampirkan juga bulan Juni 2021. Sehingga masyarakat bisa melihat perkembangan banknya,” terang Japarmen.
“Dari situ, masyarakat bisa menilai, bahwa aset bank bertambah tidak, dana pihak ketiga bertambah tidak, bagaimana dengan tabungan, deposito, giro dan NPL bank,” tambah Japarmen.
Ia menambahkan, pada posisi bulan Maret, Juni, September, dan khusunya bulan Desember, bank wajib diaudit atau diperiksa oleh akuntan publik.
“Jadi yang mengawasi bank itu bukan hanya pihak Otoritas Jasa Keuanga(OJK) saja,” jelasnya.
Dengan demikian, Japarmen berharap kepada semua masyarakat untuk terlebih dahulu melihat dan memahami kondisi bank, sebelum bertransaksi.
“Agar tidak terpengaruh dengan isu-isu yang disebarkan oleh pihak-pihak atau oknum tertentu,” pungkas Japarmen.***