Hukrim  

Bandar Judi Togel di Manggarai Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Foto: Ist)

RUTENG, HN – Polisi menangkap seorang pria berinisial AJ (32) selaku bandar judi toko gelap (Togel) online. Ia ditangkap, usai kepergok sedang bertransaksi jual beli kupon putih di dapur rumah miliknya.

AJ merupakan warga Lait, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. NTT, yang diketahui baru menjadi bandar togel dua bulan belakangan.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pukul 12.20 Wita.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Diminta Hentikan Proses Pembangunan RSUP

Menurutnya, pihaknya bergerak cepat menangkap pelaku, usai mendapatkan informasi bahwa telah terjadi perjudian. Sehingga Jatanras melakukan penyelidikan 

“Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku sedang berjudi angka Kupon Putih, yang  bertempat di belakang dapur rumah pelaku yang beralamat Kampung Lait, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa ia sudah  2 (dua) melakukan praktek perjudian, dimana pelaku merupakan bandar kupon putih.

BACA JUGA:  Ahli IT Sebut HP Milik RB dan IU Sudah Direset

Ia menjelaskan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang sejumlah Rp.1.203.000,- (satu juta dua ratus tiga  ribu rupiah).

Selain itu ada 13 kertas rekapan berisi angka, 1 buah HP merek vivo warna biru, 1 buah balpoin, 1 buah buku tulis berisi rekapan, 1 buah buku rekening BRI, 1 buah Atm BRI.

Untik diketahui, hingga saat ini, pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan dan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***