KUPANG, HN – Terdakwa Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada persidangan yang digelar Rabu 24 Agustus 2022.
Vonis hukuman mati diberikan, karena majelis hakim menilai terdakwa Randy Badjideh terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Hakim Ketua Wari Juniati, mengatakan, perbuatan terdakwa Randy Badjideh telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga terdakwa terdakwa pidana mati,” ujar Wari Juniati, dilansir RakyatNTT.com
Yang memberatkan dalam putusan ini yakni terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang wanita dan anaknya dengan cara merencanakan pembunuhan.
“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan tidak manusiawi dan terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti dan jasad korban,” jelasnya.
Menanggapi putusan hakim, keluarga korban yang diwakili bapak dari korban, Saul Manafe, berterima kasih kepada pihak PN, Aliansi Pencari Keadilan dan seluruh masyrakat yang ikut mengawal kasus tersebut.
“Kami merasa keadilan benar-benar ditegakkan. Randy mendapat hukuman yang setimpal. Terima kasih kepada PN, aliansi dan seluruh masyarkat Kota Kupang,” kata Saul.
Sebelumnya, Randy dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kasus kematian Astri dan Lael.***