KUPANG, HN – Terdakwa Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee, akan menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.
Pantauan media ini, pihak keluarga korban didampingi pengacara tampak sudah berada di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Sejumlah personel dari Polres Kupang Kota, iterjunkan untuk menjaga situasi tetap kondusif, selama proses sidang putusan terdakwa Randy di Pengadilan Negeri Kupang.
Mereka tampak berjaga-jaga di seputaran gerbang masuk dan keluar Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Informasi yang dihimpun awak media, terdakwa Randy Badjideh akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menuntut terdakwa Randy dengan hukuman mati.
Tuntutan JPU telah terbukti secara hukum dan meyakinkan, bahwa terdakwa Randy telah membunuh secara berencana terhadap korban Astri dan Lael.
Kedua korban dihabisi secara sadis, kemudian dikuburkan di Penkase, Oeleta, Kota Kupang, untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.
Untuk diketahui, hingga saat ini penyidik Polda NTT, telah menetapkan Irawati Astana Dewi Ua, istri dari terdakwa Randy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.***